Dientry oleh lusi - 21 January, 2016 - 2508 klik
Konsultasi Publik RUU Keanekaragaman Hayati

Biro Humas KemenLHK, Medan : Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Ilyas Asaad, MP, MH , Kamis (21/1) di Medan membuka Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Keanekaragaman Hayati (RUU KEHATI). RUU ini ditargetkan selesai dan disahkan menjadi UU pada tahun 2016 karena sudah masuk Prolegnas DPR tahun 2016.

Pada kesempatan tersebut Ilyas Asaad yang juga menjabat sebagai Ketua Perumus RUU KEHATI mengatakan bahwa RUU KEHATI ini merupakan penggabungan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan RUU Sumberdaya Genetik yang didalamnya terdapat UU No. 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya dan UU No. 21 tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Cartagena. Undang-undang ini nantinya menjadi payung hukum bagi perlindungan sistem penyangga kehidupan yang saat ini pada posisi sangat terancam seperti sistem pertanian, hutan, pesisir dan perairan air tawar.
 
Sejak diberlakukan UU No. 5/1990 telah banyak kemajuan yang dicapai dalam perlindungan keanekaragaman hayati menyangkut spesies, genetik, dan ekosistem di 25 juta hektar kawasan konservasi di Indonesia. Namun demikian dinamika LHK selama 25 tahun menuntut perubahan Undang-undang yang dapat menjawab tantangan zaman.
 
Disamping itu, menurut Ilyas Asaad, perubahan atau revisi Undang-undang ini terkait dengan UUD 45 hasil amandemen, yang mengamanatkan pasal 31 ayat 4 yaitu pembangunan ekonomi dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Disamping itu juga amanat pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bumi, air dan kekayaan yang terdapat didalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat termasuk didalamnya sumber daya hutan dan lingkungan hidup. Undang-undang ini juga nantinya akan memberikan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan SDH dan profit sharing dalam pemanfaatan sumberdaya genetik, biodiversity, pemanfaatan energi terbarukan sebagaimana diamanatkan protokol Nagoya. Disamping itu juga memuat penguatan penegakan hukum bagi pelanggaran di kawasan konservasi dan sumber daya alam serta ekosistemnya (Humas KLHK).