Dientry oleh priyo - 30 January, 2016 - 1527 klik
Tiga Azas Dalam Bekerja

Balitek DAS (Solo, 25/01/2016)_Dr.Budi Riyanto menekankan bahwa dalam bekerja atau melaksanakan kegiatan harus didasarkan pada 3 asas, yaitu asas yuridis, asas legal dan asas diskresi. Hal tersebut disampaikan pada saat kunjungan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Irjen KLHK) yaitu Dr Budi Riyanto, Ir. Subagyo, Ninik S.Hut, dan Drs Rospita. Beliau berempat berkunjung ke Balitek DAS untuk melakukan pembinaan pegawai. Pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan pengelolaan kegiatan di Balitek DAS Solo, Senin (25/01)

Budi mengatakan bahwa asas yuridis ialah batasan-batasan wilayah untuk bisa dilakukannya kegiatan, sehingga perlu diperhatikan bahwa pekerjaan yang dilakukan masih masuk ke dalam wilayah kerja pegawai. Asas selanjutnya adalah asas legal. “Dalam melaksanakan pekerjaan harus didasarkan pada undang-undang yang ada” papar Budi Riyanto.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa jika landasan hukum dalam bekerja sangat penting dan jangan sampai menyalahi aturan. Asas ketiga adalah asas diskresi. Budi Riyanto menjelaskan jika diskresi sering muncul karena adanya kevakuman hukum, sehingga jangan sampai asas diskresi menjadi penyelundupan hukum.

Dalam pembinaan ini, pihak Irjen KLHK juga mengajak pegawai Balitek DAS untuk lebih memperhatikan beberapa hal terkait kerja sama, perjanjian dan perijinan. Budi menekankan perlunya perhatian lebih pada hal-hal seperti berita acara, dasar hukum, hak dan kewajiban, subyek dan obyek dalam perijinan.

Selanjutnya pihak Irjen KLHK memberikan materi mengenai SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)dan hal-hal yang bisa menjadi temuan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Disampaikan oleh Subagyo bahwa sasaran pemeriksaan BPK adalah sampai ke tingkat outcome. Pelaksana kegiatan diharapkan melakukan pencermatan laporan dan memaparkan sejauh mana manfaat yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan. Administrasi kegiatan juga diharapkan selalu rapi dan harus sesuai dengan ketentuan.

Beberapa potensi temuan BPK lainnya adalah mengenai pekerjaan fisik. Irjen KLHK mengharapkan agar setiap kegiatan pada kegiatan fisik agar didokumentasikan. Standar pekerjaan yang dilakukan juga bisa dikonsultasikan dengan Kemen PU. Subagyo melanjutkan jangan sampai terjadi temuan yang berulang. Pihak Irjen KLHK menghimbau agar setiap pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan cermat, sesuai aturan, dilakukan dengan baik dan benar. Secara terbuka, Budi mengajak Balitek DAS dalam melaksanakan kegiatannya untuk memanfaatkan Irjen KLHK sebagai partner dalam membantu kegiatan Balitek DAS. (NE)

Penulis : BPTKPDAS