- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
lusi -
25 January, 2016 -
2018 klik
Setelah Disatukan, Presiden Ingin Perijinan Investasi Dipercepat dan Disederhanakan
Pushumas Kemenhut, Jakarta : Presiden RI, Joko Widodo meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, Senin(26/1) di Kantor BKPM jalan Gatot Subroto Jakarta . Pada sambutannya Presiden RI mengapresiasi 22 Kementerian yang telah mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan kepada Kepala BKPM dengan menugaskan pejabatnya pada PTSP Pusat di BKPM.
Tidak puas hanya dengan menyatukan perizinan disatu pintu, Presiden meminta kedepannya pelayanan perizinan dapat dipercepat, disederhanakan dan diintergrasikan dengan PTSP Daerah. Penyatuan Perizinan ini untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing bangsa. Untuk itu antar Kementerian/Lembaga diminta menghilangkan egosektoral serta diminta dapat bekerja sama, bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada para Investor.
Terbentuknya PTSP Pusat ini adalah instruksi Presiden Joko Widodo atas hasil blusukan-nya pada tanggal 28 pada tanggala 28 Oktober 2014 ke Kantor BKPM. Presiden menginstruksikan bahwa investor dalam mengurus perizinan tidak perlu keluar masuk Kementerian/Lembaga, melainkan hanya datang ke PTSP Pusat yang ada di BKPM.
Saat ini PTSP Pusat telah siap untuk melayani proses perizinan seluruh bidang usaha. Investor akan dipermudah disisi layanan perizinan.
PTSP Pusat juga mendukung transparansi pelayanan perizinan, yaitu dengan telah dibangunnya layanan monitoring secara online, yang dapat dimanfaatkan investor untuk memantau perkembangan permohoan yang diajukan dan memastikan tenggat waktu penyelesaian perizinan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Disisi lain “Monitoring online” ini dapat dimanfaatkan Bapak Presiden untuk memantau proses layanan perizinan yang ada, maupun para menteri dapat memonitor langsung kinerja pejabat yang menjadi perwakilan pada PTSP Pusat di BKPM.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melimpahkan 35 wewenang perizinan kepada BKPM. Izin yang diserahkan tersebut menyangkut izin pinjam pakai kawasan, kelompok perizinan pemanfaatan kawasan, dan izin lingkungan. Dalam peresmian PTSP Pusat ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya hadir bersama-sama dengan beberapa Menteri Kabinet Kerja.