Dientry oleh Rizda - 03 February, 2016 - 974 klik
Kementerian LHK Segel Lubang Bekas Tambang di Kalimantan Timur

Biro Humas KemenLHK, Samarinda : Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Rasio Rido Sani memimpin langsung pelaksanaan verifikasi/pengawasan lubang bekas tambang terhadap dua perusahaan pertambangan yaitu: PT. Cahaya Energi Mandiri dan PT. Multi Harapan Utama, Rabu (3/2) di Kota Samarinda dan di Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai KSDA Kalimantan Timur. 

Verifikasi/pengawasan ini dilakukan dengan meninjau lubang bekas tambang dari kedua perusahaan tersebut. Kedua lubang bekas tambang tersebut telah membentuk genangan air yang kedalamannya hampir 30m, akibat kelalaian perusahaan yang tidak segera merehabilitasinya, genangan itu telah memakan korban jiwa anak-anak akibat tenggelam. 
 
Menurut data, kegiatan tambang batubara di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dalam kurun waktu 2011-2015 telah mengakibatkan korban jiwa 13 orang di 10 areal perusahaan tambang. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Gubernur Awang Farouk telah mengeluarkan surat teguran kepada perusahan-perusahaan tambang tersebut, dan Pemerinntah pusat melalui Kementerian LHK mendukung penuh upaya dari Gubernur tersebut. Dalam keterangannya kepada pers, Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa, “Apresiasi yang besar kepada gubernur Kaltim yang telah mengeluarkan surat peringatan. Kami dukung sepenuhnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK mendukung Gubernur Kaltim untuk hentikan operasi perusahaan pertambangan yang menyebabkan kematian. Kami sangat mendukung tindakan ini untuk memastikan perusahaan-perusahaan memenuhi peraturan-peraturan terkait dengan lingkungan hidup”.
 
Verifikasi/pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian LHK terhadap dua perusahaan ini didasarkan atas pengawasan terhadap izin lingkungan sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa: “Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.