Posted by lusi - 05 December, 2016 - 1944 klik
Lahan Kritis Berkurang 3 Juta Hektar Selama 2011-2016

Bandung, Biro Humas, Selasa 6 Desember 2016. Luas hutan dan lahan yang mengalami degradasi tahun 2016 seluas 24.303.294 hektar. Luas lahan kritis tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2011, yang meliputi areal hutan dan lahan seluas 27.294.840 hektar. Demikian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam sambutan yang dibacakan Dirjen PDAS-HL (Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung) pada Pembukaan Kongres IX dan Seminar Nasional VIII “Mencegah Degradasi Lahan Bersama Masyarakat untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan" di Bandung, 6 Desember 2016 yang diselenggarakan oleh MKTI (Masyarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia).

Berkurangnya lahan kritis selama tahun 2011-2016 seluas 3 juta hektar adalah hasil dari serangkaian upaya konservasi tanah dan air yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat melalui rehabilitasi hutan dan lahan, penanaman pohon, agroforestry, pembangunan DAM Penahan, Kebun Bibit Rakyat, Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi, dan Persemaian Permanen, serta kegiatan lainnya yang berbasis masyarakat.

Kongres IX MKTI dan Seminar Nasional VIII ini diselenggarakan di Bandung dalam rangka menyikapi bencana banjir bandang Garut baru-baru ini. Hadir para pakar dan praktisi konservasi tanah dan air dari seluruh Indonesia melaporkan hasil penelitian dan kajiannya guna membantu memberikan jalan keluar atas potensi bencana banjir dan longsor di Jawa Barat. Kerawanan bencana terkait DAS di Jawa Barat karena potensi hujan yang tinggi rata-rata 3000 mm/tahun menyebabkan daerah rentan banjir diantaranya pesisir pantai utara yang meliputi Garut, Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon (DAS Cimanuk dan Cipunagara), beberapa kecamatan di Cekungan Bandung seperti kecamatan Majalaya, Ciparay, Banjaran dan Deyeuh Kolot (DAS Citarum) serta kecamatan Padaherang di kabupaten Ciamis (DAS Citanduy).

Pada sambutan selamat datang, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan keprihatinannya pada penggunaan air tanah di Provinsi Jawa Barat. Diantaranya adalah penggunaan sumur artesis secara besar-besaran yang mengakibatkan turunnya permukaan tanah 5- 15 cm setiap tahun. Oleh karena itu Pemerintah Jawa Barat mengedepankan pembangunan berorientasi green building agar air hujan dapat terus menyerap ke dalam tanah menggantikan air-air yang hilang.

Presiden RI telah mengesahkan Undang Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dengan disahkannya undang-undang itu, diharapkan semua pihak dapat memahami dan berperan aktif dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air. Saat ini sedang berlangsung pembahasan rancangan peraturan pemerintah tindak lanjut Undang-Undang Konservasi Tanah dan air.

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi, HP. 081375633330

Penulis : PPID, KLHK