Dientry oleh lusi - 13 December, 2016 - 1333 klik
Menteri LHK dan Menteri BUMN Dukung Pemerintah Jawa Tengah Tunduk Pada Putusan PK atas Izin Pembangunan PT Semen Indonesia Di Kabupaten Rembang

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 14 Desember 2016. Rapat yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) dengan Menteri BUMN, Gubernur Jawa Tengah, perwakilan dari Kementerian ESDM, perwakilan dari PT Semen Indonesia (PT. SI) dan perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP), merupakan pertemuan bersama yang bertujuan untuk mencoba menyarikan putusan PK. 

 
PK Mahkamah Agung No.99/PK/TUN/2016 tentang izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia di Rembang ini menuliskan inti persoalannya adalah izin lingkungan, penambangan materi yang akan digunakan untuk operasional, khususnya berkaitan dengan penggunaan air tanah di cekungah air tanah pada wilayah Watuputih dimana PT. Semen Indonesia ini nantinya beroperasi. Putusan ini juga meminta untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk tertanggal 7 Juni 2012.
 
Hasil dari pertemuan dua menteri dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Yanuar dari Kantor Staf Presiden menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan sepenuhnya taat pada putusan pengadilan, dan akan melakukan perbaikan-perbaikan atas izin usaha PT Semen Indonesia ini.
 
Pada rapat ini juga diambil kesimpulan bahwa tim kecil segera dibentuk dengan unsur yang terdiri dari tim ahli lingkungan dan hukum yang mewakili Prov. Jawa Tengah, wakil dari KLHK, wakil dari Kementerian BUMN, wakil dari Kementerian ESDM dan wakil dari PT SI, tim kecil ini nantinya akan dikomandoi oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK Prof. San Afri Awang.
 
Terkait hal ini, Ganjar Pranowo menyatakan patuh terhadap putusan MA dan akan menyampaikan jawabannya dalam waktu 10 hari kedepan, setelah tim kecil ini memberikan rekomendasinya.
 
Pada pertimbangan putusan PK dinyatakan terdapat cacat prosedur pada Amdal pendirian PT Semen Indonesia di Rembang yaitu tidak ada keterlibatan/keterwakilan masyarakat, tidak terlihat pembatasan/tata cara penambangan di kawasan cekungan air tanah (CAT), tidak ada solusi konkret alternatif penanggulangan masalah kebutuhan warga khususnya air bersih.
 
Adapun beberapa poin penting pertimbangan putusan PK yaitu Majelis Hakim PK hanya mempermasalahkan kegiatan penambangan, tidak ada permasalahan kegiatan pembangunan pabrik Semen PT. Semen Indonesia. Dalam putusan Majelis Hakim PK, jelas tidak terdapat pernyataan akan melarang penambangan di kawasan CAT Watuputih, keputusan tersebut menyatakan untuk melakukan pengkajian ulang, khususnya kajian-kajian atas cekungan air tanah, sehingga tidak mengganggu sistem akuifer kawasan Rembang.(***)
 
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Penulis : PPID, KLHK