Dientry oleh Rizda - 20 December, 2016 - 10021 klik
Pengelompokan Jenis Kayu Perdagangan Indonesia Potensial Ditingkatkan

P3HH (Jakarta, 16/12/2016)_Hasil penelitian Puslitbang Hasil Hutan tentang sifat dasar jenis kayu kurang dikenal menunjukkan, banyak jenis kayu Indonesia kelompok rimba campuran (KRC) berpotensi meningkat menjadi kelompok kayu indah. Beberapa diantaranya adalah kayu mimba (Azadirachta indica A.Juss), gopasa (Vitec cofassus Reinw. Ex Blume), tembesu (Fagraea fragrans Roxb) dan kayu penggal buaya (Zantoxylum rhetsum St. Lag).

Hal ini disampaikan Ratih Dr. Ratih Damayanti, M.Si, peneliti Puslitbang Hasil Hutan mewakili tim dalam Pembahasan Hasil Kajian Pengelompokan Jenis Kayu Perdagangan Indonesia untuk Mengevaluasi Kebijakan dan Meningkatkan PNBP di Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (16/12).

Ratih menjelaskan, dari total 1.060 jenis kayu yang masuk daftar kajian kayu perdagangan, 40 jenis kayu dapat diklasifikasikan dalam Kelas Komersial I, 325 jenis kayu Kelas Komersial II, 53 jenis kayu Kelas Komersial III, 212 jenis kayu Kelas Komersial IV dan 205 kayu tergolong dalam Kelas Komersial V. Sementara sisanya 226 jenis kayu tidak memiliki koleksi dan tidak ditemukan data sekundernya.

Terkait hasil kajian tersebut, jajaran Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian LHK sangat berterima kasih dan menyambut baik upaya Tim Puslitbang Hasil Hutan melakukan kajian ini.

“Kajian ini sangat membantu Ditjen PHPL dalam hal menetapkan kebijakan Pengelompokan Jenis kayu Perdagangan Indonesia, sehingga kayu-kayu yang selama ini masuk KRC bisa dievaluasi dan ditingkatkan pengelompokannya sehingga dapat meningkatkan perolehan PNBP dari kayu tersebut,” kata Ir. Gatot Subiantoro, M.Sc, Direktur Usaha Hutan Produksi dalam sambutannya mewakili Dirjen PHPL.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini pengelompokan jenis kayu perdagangan Indonesia terbatas hanya pada 121 jenis kayu. Pemilihan dan pengelompokan jenis kayu hanya didasarkan pada hasil penelitian jenis kayu yang sudah biasa dikenal sebagai kayu perdagangan. Jumlah ini masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah jenis kayu di Indonesia yang mencapai 4.000 jenis.

Ini berarti, lebih dari 90% jumlah jenis kayu Indonesia dimasukkan dalam kelompok jenis KRC dengan tarif iuran hasil hutan yang sangat rendah sesuai Permenhut tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan.

Menurut Ratih, ini disebabkan dalam pengelompokan jenis kayu, belum memuat aspek teknis yang menjadi variabel penting dalam penentuan kualitas jenis kayu, seperti aspek penampilan, kekuatan dan keawetan kayu.

“Ketiga aspek tersebut merupakan unsur vital dalam penilaian komersialitas dan kualitas suatu jenis kayu sehingga dibutuhkan pengembangan suatu kriteria yang dapat dijadikan dasar pengelompokan seluruh jenis kayu Indonesia berdasarkan nilai komersialitas (penampilan) dan kualitas kayu (kekuatan dan keawetan),” kata Ratih di hadapan pejabat Eselon I, II dan Kepala UPT lingkup KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai, asosiasi bidang kehutanan, lembaga sertifikasi, perusahaan bidang kehutanan, akademisi dan peneliti kehutanan.

Sejarahnya, upaya pengelompokan dan penetapan jenis kayu perdagangan di Indonesia telah dilakukan beberapa kali. Dimulai sejak tahun 1995, melalui keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 311/Kpts-IV/1995, kemudian ada penambahan jenis beberapa kali, hingga diubah dan ditetapkan kembali melalui Keputusan Menhut tahun 1997.

Dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan kayu perdagangan yang ada, tahun 2003 dilakukan lagi penetapan pengelompokan jenis baru melalui Kepmenhut nomor 163/Kpts-II/2003. Hingga saat ini keputusan tersebut masih digunakan terutama dalam penentuan pengenaan iuran kehutanan.

Dalam Keputusan Menteri Kehutanan tersebut, kayu perdagangan dikelompokkan dalam 4 kelompok, yaitu Kelompok Jenis Meranti (Kelompok Komersial Satu) sebanyak 31 jenis; Kelompok Jenis Kayu Rimba Campuran (Kelompok Komersial II) sebanyak 55 jenis; Kelompok Jenis Kayu Eboni (Kelompok Indah Satu) sebanyak 3 jenis; dan Kelompok Jenis Kayu Indah (Kelompok Indah Dua) sebanyak 32 jenis.***ATH

Penulis : Ayit Taufik Hidayat