Dientry oleh lusi - 19 December, 2016 - 1889 klik
Presiden Jokowi, “Melalui Perhutanan Sosial, Kita Ingin Mengkorporasikan Petani dan Mengkorporasikan Koperasi”

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Selasa, 20 Desember 2016. Presiden Joko Widodo setelah merayakan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Palangkaraya hadir dalam pertemuan “Kolaborasi Hutan Tanaman Rakyat dan Industri Kayu” dengan para petani pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kabupaten Pulang Pisau serta Hutan Desa dari Gunung Mas dan Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa, 20 Desember 2016. Presiden menyerahkan Surat Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Desa Tumbang Miwan Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas seluas 1.885 hektar kepada 183 orang, Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPBD) Desa Lawang Taman dan Tumbang Manyarung kab Kapuas seluas 2.587 hektar kepada 286 orang, Hutan Desa Rabambang, Harowu, Rangan Hiran di Kabupaten Gunung Mas seluas 3.046 hektar kepada pemegang izin 238 orang, Hutan Desa Tangkehan, Tumbang Tarusan, Tambak dan Bawan di Kabubpaten Pulang Pisau seluas 2.016 hektar kepada 931 pemegang izin.


Pada kesempatan tersebut Presiden menyatakan bahwa Pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektar untuk Perhutanan Sosial yang akan diberikan hak pengelolaannya kepada rakyat, petani, kelompok tani dan koperasi. “Melalui Perhutanan Sosial, kita ingin mengkorporasikan petani dan mengkorporasikan koperasi. Kita ingin mengembalikan kejayaan industri kehutanan dengan basis kehutanan rakyat. Izin pengelolaan hutan (konsesi) diberikan kepada rakyat. Hasil kayunya diolah oleh perusahaan yang berorientasi ekspor. Oleh karena itu kolaborasi ini sangat tepat, kolaborasi antara Hutan Tanaman Rakyat dengan industri kayu, agar kejayaan industri kehutanan dapat kembali kita raih” demikian tegas Presiden Jokowi.

Rencananya di desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah akan dibangun pabrik seluas 12 hektar yang akan mengolah kayu hasil panen HTR seluas 236 hektar dari pemegang izin 177 orang di desa Buntoi dan desa Gandang Barat kec. Maliku 274 hektar dari pemegang izin 177 orang.

Dengan berdirinya industri barecore, petani HTR mendapat kepastian pasar penjualan kayu dengan harga yang wajar serta dapat mempercepat penanaman dan pengolahan sampai pemasarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 pasal 41 ayat 2.

Potensi areal Perhutanan Sosial di Kalteng seluas 1.564.064 hektar untuk pengembangan hutan rakyat berbasis lahan dengan fasilitasi manajemen korporasi, sertifikasi legalitas kayu yang dibina oleh Pemerintah, Pemda, Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial dan pelaku usaha. Oleh karena itu hadir di acara ini 1.285 orang pemegang izin HTR dan Hutan Desa untuk menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman antara pemegang izin HTR dengan industri kayu.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan kembali komitmen pemerintah pada Perhutanan Sosial dengan menerbitkan Peraturan Menteri LHK nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dimana pelayanan perizinan dapat diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur bila Gubernur memasukkan program Perhutanan Sosial ke dalam RPJMD, ada Peraturan Gubernur dan ada alokasi APBD untuk program Perhutanan Sosial.

Untuk Kalimantan Tengah, Menteri Siti Nurbaya memerinci bahwa dari 12,7 juta hektar hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial, tercatat dalam Peta Indikatif areal Perhutanan Sosial di Kalteng seluas lebih kurang 1,6 juta hektar. Saat ini sudah ada izin HTR seluas 35.595 hektar yang dikelola 4.762 kepala keluarga yang tergabung dalam 37 kelompok tani, gapoktan, dan koperasi di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Lamandau.

Melalui kolaborasi antara Perhutanan Sosial dengan industri kayu akan ada kesinambungan kayu yang ditanam rakyat seperti sengon yang diserap oleh industri. Disamping itu industri juga akan banyak menyerap tenaga kerja lokal, serta akan terjadi interaksi dimana hasil hutan bukan kayu seperti buah-buahan, madu, dan lain-lain dapat dibeli oleh komunitas industri(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Penulis : PPID, KLHK