Dientry oleh lusi - 16 January, 2017 - 1476 klik
Menteri LHK Tegaskan Peran Penting TNI di Sektor LHK

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 18 Januari 2017. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc menegaskan tentang peran penting Tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama dalam sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta kedaulatan negara. Hal ini disampaikan dalam paparannya, saat menjadi pembicara dalam Rapat Pimpinan TNI di Jakarta, (17/1/2017). 

''Legitimasi negara bisa terusik bila kita salah mengelola sektor lingkungan hidup dan kehutanan,'' tegas Menteri Siti Nurbaya. Beberapa hal sektor LHK dibahas, baik dari sisi partikularistik wilayah, kepercayaan rakyat, distribusi pembangunan, serta pemanfaatan teknologi dan birokrasi. 

Dalam hal teknologi, Menteri Siti Nurbaya mengingatkan kepada para pimpinan TNI pusat dan wilayah, terkait tantangan menjaga kedaulatan negara. ''Saya mengingatkan kecanggihan berbagai pihak untuk mencollect data Sumber Daya Alam (SDA) dan keragaman hayati dengan teknologi satelit, lidar, dll yang harus dipantau dan dijaga kepentingannya,'' kata Menteri Siti Nurbaya.

Pada kesempatan ini, tak lupa Menteri Siti Nurbaya menjelaskan kembali tentang sistem kerja penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama TNI dan Polri, yang selama ini dinilai sudah terjalin sangat baik. ''Sehinggga kebakaran areal gambut menurun dari 891 ribu ha di 2015, menjadi 97 ribu ha di 2016,'' ungkap Menteri Siti Nurbaya. 

Hal ini menunjukkan bahwa kerja keras patroli terpadu yang kontinyu dan konsisten, hasilnya akan sangat baik. Begitu juga bangunan-bangunan sekat kanal yang dilaksanakan hasil dari kolaborasi antara TNI bersama masyarakat, telah membuat restorasi gambut berjalan lebih baik.

Dalam hal pemberantasan illegal logging, Menteri Siti Nurbaya memaparkan perihal kompleksitas serta metamorfosis kejahatan, yang membuat penanganan illegal logging menjadi cukup rumit. Termasuk soal penanganan wilayah perbatasan antar negara, dan peran penting TNI menjaga semuanya. 

Selain itu juga dipaparkan informasi tentang agenda perubahan iklim sesuai ratifikasi Paris Agreement melalui UU Nomor 16 tahun 2016. Hal penting lainnya adalah penjelasan tentang perhutanan sosial dan reforma agraria, serta perbedaan mendasar antara dua agenda berbeda tersebut namun keduanya untuk satu kepentingan yaitu keadilan distribusi sumberdaya. 

Diingatkan kembali perihal penegasan Presiden Joko Widodo perihal tindak lanjut hutan adat, setelah launching pengakuan hutan adat pada akhir Desember 2016 lalu. ''Program itu membutuhkan peran TNI, karena diantara dan didalam prosesnya akan ada konsekuensi gangguan kohesi sosial. Ekosistem yang ideal mensyaratkan kohesi sosial,'' jelas Menteri Siti Nurbaya.

Terakhir dijelaskan tentang kawasan hutan yang mendukung TNI, baik yang sudah berproses maupun dalam proses dan pada tahapan permohonan. ''Untuk ini saya menyatakan untuk dilakukan review lagi secara teknis, terutama peruntukan lahan bagi keperluan pertahanan,'' tegasnya.(*)

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 

Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Penulis : PPID, KLHK