Dientry oleh lusi - 23 January, 2017 - 1053 klik
Komisi VII DPR RI Mengapresiasi Kinerja Pelaksanaan RKA APBN-P Tahun 2016 KLHK Yang Mencapai 96,22 %

KOMISI VII DPR RI MENGAPRESIASI KINERJA PELAKSANAAN RKA APBN-P TAHUN 2016 KEMENTERIAN LHK YANG MENCAPAI 96,22 %

 
 
 
  19 JAN 2017

SIARAN PERS
Nomor : SP. 12 /HUMAS/PP/HMS.3/01/2017


Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 19 Januari 2017. Dalam rangka evaluasi kinerja tahun 2016 dan persiapan pelaksanaan kegiatan tahun 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Komplek Parlemen - Senayan, Jakarta (18/01/2017). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Hadi Mulyadi, dan dihadiri oleh anggota komisi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengapresiasi kinerja pelaksanaan RKA APBN-P Tahun 2016 Kementerian LHK yang mencapai 96,22 % dan mendorong peningkatan serapan anggaran tahun 2017.
Dalam pendalaman oleh anggota Komisi VII DPR RI, terdapat keinginan anggota DPR RI untuk percepatan penanganan lubang pasca tambang, memperoleh informasi lebih lanjut tentang Paris Agreement, meningkatkan jumlah bantuan motor sampah yang sangat berguna di masyarakat, mengembangkan kajian untuk pengolahan sampah menjadi lebih bermanfaat dan peningkatan penegakan hukum.
Beberapa kesimpulan/keputusan dari Rapat Kerja ini, adalah sebagai berikut:
1. Komisi VII DPR RI meminta Menteri LHK untuk mengalokasikan anggaran bidang penelitian dan pengembangan (Litbang) dan bidang lainnya untuk pengelolaan limbah bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
2. Komisi VII DPR RI meminta Menteri LHK untuk lebih meningkatkan alokasi anggaran untuk program dan kegiatan penyelamatan mata air, penyelamatan ekosistem danau, dan hutan adat di Indonesia sebagai upaya menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri LHK untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kementerian terkait lainnya guna menunjang keberhasilan implementasi Paris Agreement serta pengembangan Energi Baru Terbarukan dan sumber energi lainnya.
4. Komisi VII DPR RI meminta Menteri LHK untuk meningkatkan alokasi Dana APBN Kementerian LHK untuk kegiatan infrastruktur hijau, motor sampah, serta melakukan koordinasi dengan instansi lainnya, terkait pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengelolaan Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS).
5. Komisi VII DPR RI meminta Kementerian LHK untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII paling lambat tanggal 25 Januari 2017.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Penulis : PPID, KLHK