Dientry oleh Rizda - 18 October, 2017 - 1246 klik
Reakreditasi, P3HH Selenggarakan Bimtek Pedoman KNAPPP

P3HH (Bogor, 17/10/2017)_Pusat Litbang Hasil Hutan (P3HH) telah mengajukan reakreditasi pada Juni dan Agustus 2017 lalu. Sambil menunggu proses assesment reakreditasi, P3HH mengadakan Bimbingan Teknis Pedoman KNAPPP 02:2017 dan Pedoman KNAPPP 03:2017, Jumat (13/10) di Ruang Rapat Cendana, P3HH.

Sebagaimana diketahui, Pusat Litbang Hasil Hutan (P3HH) telah mendapatkan akreditasi dari KNAPPP dengan nomor urut pranata litbang PLM 041-INA yang ditetapkan pada 2 Juni 2014 di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Akreditasi yang berlaku selama 3 tahun tersebut berakhir pada tahun 2017 ini.

Bimbingan teknis yang dibuka oleh Kepala P3HH Dr. Ir. Dwi Sudharto, M.Si ini dihadiri oleh pejabat struktural dan Ketua Kelti lingkup P3HH serta Personalia Pranata Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan tahun 2017. Dalam sambutannya, Dwi mengatakan kepada seluruh Personalia Pranata Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan khususnya dan kepada seluruh personil di P3HH umumnya perlu pemahaman mendalam tentang Pedoman KNAPPP terbaru agar akreditasi KNAPPP bisa dipertahankan.

Kegiatan bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber Ir. Budi Priyono (KNAPPP – LIPI). Dalam paparan pertamanya Budi menyampaikan Teknis Persiapan Reakreditasi KNAPPP 02:2017.

“Reakreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KNAPPP setelah habis masa berlaku akreditasi. Proses reakreditasi hampir sama dengan proses akreditasi awal, sehingga elemen yang akan ditinjau menyeluruh,” kata Budi.

Paparan selanjutnya adalah Sosialisasi Pedoman KNAPPP 02:2017 tentang Persyaratan Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan dan Pedoman KNAPPP 03:2017 tentang Bidang Kepakaran Pranata Penelitian dan Pengembangan.

“Dengan terbitnya pedoman KNAPPP 02:2017, pedoman KNAPPP 02: 2007 tidak berlaku lagi. Pengajuan usulan akreditasi/reakreditasi setelah bulan April 2017 harus mengacu pada pedoman KNAPPP terbaru yaitu Pedoman KNAPPP 02:2017 dan 03:2017,” kata Budi.

Pedoman KNAPPP 02:2017 merupakan revisi pedoman KNAPPP 02:2007 dengan penambahan beberapa butir. Butir-butir tambahan tersebut adalah menetapkan target luaran di bidang kepakarannya; masukan, umpan balik, dan pengaduan dari pemangku kepentingan; kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dalam fasilitas di domisili Pranata dan/atau di luar domisili; dan pranata  Litbang  harus  memiliki  prosedur  untuk  memelihara  dan menjamin kelaikan sarana penelitian dan pengembangan yang dimiliki.

Selain penambahan butir, pada Pedoman KNAPPP 02:2017 juga terdapat perubahan istilah yaitu: Kaji Ulang Manajemen diganti dengan Tinjauan Ulang dan Asesmen Internal diganti dengan Tinjauan Kinerja Internal. Pedoman KNAPPP 03:2017 merubah bidang kepakaran dan bidang penelitian dibanding pedoman KNAPPP sebelumnya.***TP

Penulis : Tipuk Purwandari