SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda -
16 November, 2017 -
1528 klik
Konsultasi Publik dalam Rangka Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan KPHP Mook Monoor Bulatn Kalimantan Timur
Samarinda (B2P2EHD, 18/10/2017)_Dalam rangka penyusunan Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan di Wilayah KPHP Mook Manoor Bulatn (Unit XXV) Provinsi Kalimantan Timur, diadakan Konsultasi Publik. Acara dibuka oleh Direktur Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan dan dihadiri oleh Kepala Seksi Data Informasi dan Diseminasi B2P2EHD beserta 2 orang staf dan unsur terkait SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota, Tim Pakar dan Pendamping dan Asosiasi/NGO/Mitra Kerja.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (26/10) di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kutai Barat ini adalah salah satu strategi penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Mook Manoor Bulatn tahun 2018-2027.
Dalam sambutannya, Direktur Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mengatakan bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) ini adalah arahan umum pengelolaan hutan di KPHP Mook Manoor Bulatn dalam kurun watu 10 tahun.
Data dan informasi yang digunakan masih sangat umum dengan asumsi-asumsi yang sifatnya juga makro. Oleh karena itu keberhasilan pengelolaan KPHP Mook Manoor Bulatn masih harus diuji dengan berbagai dinamika yang terjadi baik ditingkat pusat maupun daerah. “Adanya perubahan visi Pembangunan di tingkat pusat tentu akan berimbas pada semua sektor hingga ke level bawah di tingkat tapak,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dinamika yang dirasakan di daerah dua tahun terkhir ini adalah pelemahan ekonomi nasional. Guna megantisipasi dinamika tersebut , maka perlu untuk menjabarkan RPHJP ini ke dalam Rencana Pengelolaan HUtan Jangka Pendek 1 tahun dan lebih detail lagi ke dalam Rencana Oprasional Kegiatan.
Oleh karena itu pemantauan dan analisis terhadap paket kebijakan pemerintah terkait sumberdaya alam secara umum. Terkhusus lagi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dilakukan oleh KPHP Mook Manoor Bulatn bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur selaku pemegang mandat pengelolaan sector Kehutanan pasca keluarnya UU No. 23b tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Dari proses ini penyesuaian-penyesuaian terhadap rencana yang telah dibuat dapat dilakukan tanpa mengurangi target pencapaian atas visi dan misi yang telah dirumuskan dalam RPHJP.
Isu pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat saat ini menjadi isu penting, tidak hanya di pusat tapi juga di daerah. Melalui pembentukan Badan Pengelola KPHP Mook Manoor Bulatn diharapkan beberapa isu strategi ini dapat dikawal dan diselesaikan secara bertahap dan terencana.
Selain itu, implementasi Permenhut P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan adalah tantangan yang harus dapat dituntaskan oleh seluruh Pengelola KPHP di Indonesia. Skema ini diharapkan dapat berjalan di lapangan sesuai yang diharapkan sehingga Kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan akan meningkat. Dengan keberadaan KPHP Mook Manoor Bulatn Pengelolaan Hutan di kawasan itu akan menjadi lebih baik ke depannya.
Dengan hasil diskusi dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait ini diharapkan KPHP Mook Manoor Bulatn bisa memfasilitasi pengusaha-pengusaha yang sudah mendapatkan ijin agar bisa bersinergi dengan masyarakat. Dengan demikian pengusaha akan bisa memberikan aspek yang bermanfaat bagi masyaraat. Selain itu, bagi pengusaha yang sudah mendapatkan ijin dan akan masuk ke masyarakat sekitar kawasan seharusnya terlebih dahulu ijin dan melapor ke Kepala Desa atau Kepala Kampung setempat secara santun dan tidak perlu membawa aparat.***HRA