Dientry oleh Rizda - 21 November, 2017 - 1493 klik
SPIP Berperan Penting Menghasilkan Kinerja Pegawai yang Lebih Baik

P3KLL (Serpong, 15/11/2017)_SPIP berperan penting mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, pimpinan instansi harus dapat menjadikan SPIP menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pada unit kerja terkecil tapi hingga kepada masing-masing individu sehingga  menghasilkan kinerja pegawai yang lebih baik.

“Apakah kinerja pegawai P3KLL sudah sesuai dengan SPIP?, penerapan SPIP menghasilkan kinerja pegawai menjadi lebih baik,” kata Kepala Pusat Litbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL), Dr. Wahyu Marjaka dalam sambutannya pada Rapat Sosialisasi SPIP, Selasa (14/11) di Serpong.

“Berdasarkan hasil pengamatan dan pelaporan, terdapat 3 eselen I di KLHK di level 5 atau level sangat sempurna, yang mengartikan bahwa tingkat korupsi sama sekali tidak ada, perlu diadakan validasi dengan bukti dokumen dan wawancara dan mencek spot/lapangan,” kata Yuli, narasumber acara tersebut dari Itjen KLHK.

Dijelaskan bahwa pemerintah telah banyak mengeluarkan berbagai bentuk sistem yang seluruhnya berakhir pada tujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan tentu memiliki kegiatan yang cukup banyak dan sangat luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan hingga evaluasi. untuk itu, pemerintah membentuk suatu sistem yang dapat mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif saja tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku (soft factor). Peraturan yang ada bukan merupakan akhir namun merupakan awal dari langkah perbaikan. Oleh Karena itu, implementasi SPIP sangat bergantung kepada komitmen, teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh elemen dan pejabat dan pegawai instansi pemerintah.

Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Demikian penjelasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2008.***SN

Penulis : SN