SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda -
24 November, 2017 -
1510 klik
426 Ekor Burung Hasil Selundupan, Disita dan Dilepasliarkan di KHDTK Hutan Penelitian Samboja
Balitek KSDA (Samboja, 23/11/2017)_Sejumlah 426 burung Beo, Jalak, Cendet dan Kacer menjadi penghuni baru Sekolah Hutan KHDTK Samboja. Burung tersebut merupakan hasil selundupan yang disita dan dilepasliarkan di dua lokasi yaitu Km 6 dan Km 7 Sekolah Hutan KHDTK Hutan Penelitian Samboja, Jumat (17/11).
Burung yang diamankan tersebut terdiri dari 112 ekor burung tiong mas (Gracula religiosa), 240 ekor burung jalak (Acridotheres javanicus), 60 ekor burung cendet (Lanius schach) dan 14 ekor burung kacer (Copsychus saularis).
Pelepasliaran burung ini dilakukan oleh Tim BKSDA Kalimantan Timur yaitu Dr. Suryadi, SH. M.Si, Surya Darmawan, A.Md., Yoyo Sugiyanto, S.Hut dan Khairul. Sedangkan Tim dari Balitek KSDA adalah Nanang Riyana, S.Hut dan Idrus, S.Hut sebagai saksi serta didampingi tim dari Yayasan Jejak Pulang Hery Estaman, S.S. dan Amran, S.S serta enam orang Forest Ranger Sekolah Hutan Samboja.
Burung tersebut merupakan sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Samarinda di Pelabuhan Samarinda. Pada saat penangkapa, burung telah berada dalam 34 kotak di atas Kapal KM Queen Soya yang akan berlayar ke Sulawesi pada Rabu 15/11/2017.
Pelaku penjualan satwa yang berinisial ZM bisa dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf m dan jo pasal 78 ayat 12 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp. 50 juta***ADS