Dientry oleh lusi - 28 November, 2017 - 1450 klik
Kementerian LHK Matangkan Kriteria Status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Dalam rangka penguatan strategi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, KLHK menyusun kebijakan tentang Kriteria Status Siaga dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan. Peraturan ini menjadi bahasan penting dengan melibatkan intansi terkait seperti BNPB, BMKG, LAPAN, BPBD pada wilayah Provinsi rawan karhutla, Balai Konservasi Sumber Daya Alam pada wilayah rawan karhutla, serta Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan di lima wilayah (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa-Bali-Nusa-Tenggara Indonesia, Papua). 

 
Pembahasan sudah dilaksanakan tiga kali sejak Bulan Juli hingga bulan November 2017 ini, dan masih terus dilakukan pembahasan untuk mematangkan draft tersebut. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dalam skala besar sejak tahun 1982 sampai dengan 2015 menjadi pembelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. 
 
Penentuan kriteria kondisi darurat di daerah sangat penting karena nantinya akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai prosedur yang berlaku. Tingkat kesiapsiagaan ini juga dapat dijadikan sebagai sumber informasi bagi masyarakat dan semua pihak tentang kondisi cuaca, perubahan kondisi lingkungan akibat kemarau panjang, dan yang terpenting adalah tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 
 
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan mengungkapkan bahwa penyusunan kebijakan ini diperlukan sebagai pedoman bagi daerah yang akan menetapkan status kesiapsiagaan karhutla dengan parameter-parameter yang terukur. Sehingga bisa menjadi dasar untuk menentukan kebijakan dan langkah strategis dalam melakukan upaya-upaya pengendalian karhutla di daerah.
 
“Status siaga dan darurat kebakaran hutan dan lahan ditetapkan berdasarkan penilaian perhitungan paramater-parameter, seperti peringkat bahaya kebakaran hutan dan lahan, jumlah hari tanpa hujan, analisa curah hujan, prakiraan curah hujan, hotspot, kejadian karhutla, kondisi asap, kondisi kualitas udara, jarak pandang, dan jumlah penderita gangguan kesehatan akibat karhutla,” tambah Raffles. 
 
Setiap tingkatan kondisi siaga dan darurat akibat kebakaran hutan dan lahan, tindakan yang dilakukan akan berbeda-beda tergantung tingkatnya. Semakin tinggi tingkat kondisi siaga dan darurat, upaya pengendalian karhutla yang dilakukan pun akan semakin tinggi intensitasnya. Dalam Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Akibat Karhutla terdapat empat tingkat yaitu : Siaga 3 (normal), Siaga 2, Siaga 1, dan Tanggap Darurat.
 
Sementara itu, pantauan hotspot pada Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pukul 10.00 WIB, berdasarkan satelit NOAA, selama 1 Januari-27 November 2017 total terdapat 2.552 titik, setelah tahun sebelumnya sebanyak 3.789 titik, sehingga terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 1.237 titik (32,64 %). Sedangkan total 2.348 titik ditunjukkan Satelit Terra/Aqua (NASA) Conf. Level ?80%, setelah tahun 2016 lalu menunjukkan 3.794 titik, sehingga saat ini menurun sebanyak 1.446 titik (38,12 %).(*)
Penulis : PPID, KLHK