Dientry oleh lusi - 23 November, 2017 - 1131 klik
Selamatkan Rangkong Gading Indonesia

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 23 November 2017. Menindaklanjuti upaya perlindungan populasi burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) di Sumatera dan Kalimantan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Konsultasi Publik Nasional, untuk menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading, di Jakarta (23/11/2017).

Saat ini keberadaan Rangkong Gading semakin terancam oleh aktivitas perburuan dan perdagangan liar, serta deforestasi hutan. Sebanyak 1.398 paruh Rangkong Gading berhasil disita di Indonesia, sedangkan lebih dari 2.000 paruh yang diselundupkan ke Tiongkok, Amerika, dan Malaysia berhasil disita selama tahun 2012 hingga 2016. Hal ini disampaikan oleh Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH), Bambang Dahono Adji, saat memberikan sambutan mewakili Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
 
“SRAK Rangkong Gading ini sangat penting untuk mendapatkan komitmen dari berbagai pihak. Para pihak dapat mencermati semua kegiatan, untuk mendorong upaya konservasi yang lebih terintegrasi, serta memastikan kelestarian Rangkong Gading untuk alam dan budaya Indonesia yang kita banggakan”, tutur Bambang.
 
Disampaikan Bambang, kegiatan kali ini merupakan final dari konsultasi publik tingkat nasional, setelah diselenggarakan di tingkat regional Sumatera dan Kalimantan.
 
“SRAK meliputi lima strategi yaitu penelitian dan monitoring, kebijakan dan penegakkan hukum, kerjasama dan kemitraan, komunikasi dan penyadartahuan, dan pendanaan”, lanjutnya. 
 
Bambang juga berharap, adanya komitmen dari semua pihak dalam peredaran Rangkong Gading secara ilegal melalui perbatasan, termasuk pendekatan multidoors yang efektif dan terintegrasi.
 
Penyusunan SRAK ini merupakan implementasi Resolusi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) COP17 (Resolusi Conf. 17.11), tentang konservasi dan perdagangan ilegal Rangkong Gading. Dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi konsep Keputusan Menteri LHK untuk SRAK Rangkong Gading, dengan masa berlaku 10 tahun.
 
Dalam proses penyusunan SRAK Rangkong Gading tersebut, KLHK selaku Otoritas Pengelola CITES, bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku Otoritas Ilmiah CITES, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Burung Indonesia, Fauna dan Flora Internasional (FFI), Rangkong Indonesia, Yayasan WWF Indonesia, Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP), dan Zoological Society of London (ZSL).
 
Sementara itu, Dewi Malia dari LIPI, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji analisis genetik dari burung rangkong gading hasil sitaan, dan akan mendukung ketersediaan data dalam penyusunan SRAK ini, termasuk menyusun standar protokol survey Rangkong Gading.
 
Burung Rangkong Gading selain memiliki sifat yang langka dalam bereproduksi, yaitu 180 hari untuk satu kali reproduksi, satwa ini juga merupakan penyebar benih yang efektif, karena kemampuannya untuk terbang sejauh 100 Km.
 
Burung Rangkong Gading tercantum dalam Appendix I CITES (terancam punah dan dilarang untuk diperdagangkan), dan dilindungi menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (*)
Penulis : PPID, KLHK