Dientry oleh Rizda - 04 December, 2017 - 1719 klik
Pengembangan Metrologi Bidang Lingkungan melalui Penyelenggaraan Uji Profisiensi

P3KLL (Serpong, 28/11/2017)_Dalam rangka mensosialisasikan penyelenggaraan uji profisiensi laboratorium lingkungan dan pentingnya ketertelusuran pengukuran/pengujian dalam investigasi hasil uji profisiensi outlier,  Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) menyelenggarakan Workshop Metrologi Bidang Lingkungan. Workshop yang diselenggarakan Rabu (22/11) di Auditorium P3KLL, Serpong ini bertema ”Pengembangan Metrologi Bidang Lingkungan Melalui Penyelenggaraan Uji Profisiensi”. 

Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman laboratorium peserta uji profisiensi serta personel penyelenggara uji profisensi. Sasaran yang ingin dicapai dari workshop ini adalah terselenggaranya pengembangan metrologi lingkungan di P3KLL.  

Selain P3KLL perwakilan internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada workshop tersebut juga hadir narasumber dari laboratorium uji profisiensi lingkungan tahun 2016 – LIPI. Workshop ini dihadiri pula oleh Sekretaris Badan Litbang & Inovasi (BLI), Sylvana Ratina, mewakili Kepala BLI yang memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara. 

Dalam sambutannya Sylvana Ratina, mengatakan, P3KLL–KLHK menerapkan kebijakan program uji profisiensi sebagai wadah pengembangan metrologi lingkungan terkait dengan ketertelusuran peralatan laboratorium lingkungan. Selain itu juga digunakan sebagai tool evaluasi dalam rangka pengembangan laboratorium lingkungan di Indonesia. Penyelenggaraan program uji profisiensi dilaksanakan setiap tahun dengan ruang lingkup parameter kualitas lingkungan berdasarkan baku mutu sesuai peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. 

“Seiring dengan itu penyelenggaraan uji profisiensi juga harus mengacu pada standar yang ada. Oleh karena itu sebagai penyelenggara Uji Profisiensi, P3KLL juga harus mempersiapkan diri untuk mendapatkan pengakuan kompetensi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai penyelenggara Uji profisiensi yang terakreditasi,” kata Sylvana. 

Sylvana juga menyampaikan bahwa pelaksanaan uji profisiensi ke depannya juga akan mendukung pengembangan kegiatan metrologi lingkungan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor: P. 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya terkait dengan pembuatan bahan acuan dan uji profisiensi. 

Lebih lanjut Sylvana mengatakan, sampai saat ini dalam penerapannya, uji profisiensi laboratorium lingkungan yang dilakukan oleh P3KLL–KLHK masih menggunakan pendekatan pembinaan. Jika hasil uji profisiensi laboratorium peserta tidak memuaskan (outlier), maka P3KLL melakukan pendampingan terhadap laboratorium terkait dengan ketertelusuran pengukuran/pengujian, analisis parameter kualitas lingkungan termasuk jaminan mutu, pengendalian mutu, pemeliharaan dan kalibrasi peralatan serta sistem manajemen mutu laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 17025:2008. 

”Pembahasan dalam workshop ini nantinya dapat dijadikan bekal bagi laboratorium untuk memperbaiki kinerjanya, dan sebagai bahan evaluasi dalam kegiatan pembinaan laboratorium lingkungan bagi instansi pengelola lingkungan hidup di daerah serta dapat dijadikan bahan evaluasi kinerja P3KLL–KLHK sebagai penyelenggara untuk pengembangan metrologi bidang lingkungan ke depannya,” kata Sylvana. 

Pada akhir kegiatan workshop, diperoleh beberapa kesimpulan, di antaranya: P3KLL memegang peranan penting dalam pembinaan metrologi bidang lingkungan, lebih baik lagi ditetapkan sebagai DI (Designated Institute) di bidang lingkungan, seperti BMKG untuk DI di bidang kemeteorologian; Pengembangan metrologi di P3KLL khususnya untuk kegiatan uji profisiensi perlu diselaraskan dengan pengembangan metrologi di Puslit Metrologi LIPI terutama untuk ketersedian bahan acuan standar terkait dengan parameter pengujian kualitas lingkungan; dan rekapitulasi hasil uji profisiensi tahun 2016 menggambarkan bahwa dari 200 peserta uji profisiensi hasilnya hanya untuk parameter pH yang memuaskan diatas 80 %, untuk parameter lainnya berada pada posisi dibawah 60%. Hal ini menunjukkan validitas data hasil pengujian laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan masih menjadi perhatian. 

Kesimpulan lainnya, yaitu pentingnya ketertelusuran pengukuran sebagai salah satu jaminan mutu hasil pengujian untuk menjamin validitas data; dan sebagai tindak lanjutnya bagi laboratorium penguji yang memperoleh hasil kurang/tidak memuaskan sebaiknya dilakukan pendampingan langsung ke laboratorium untuk mengetahui sebab penyimpangan yang terjadi melalui pendampingan terkait penerapan ketertelusuran dan pengendalian mutu dalam bentuk pedoman ataupun IHT. 

Dari workshop ini juga diketahui, uji profisiensi tahun 2016 terdapat hanya 12 laboratorium yang menyampaikan laporan investigasi terhadap hasil uji yang outlier. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan kewajiban laboratorium dengan hasil uji profisiensi outlier melakukan investigasi dan menyampaikan laporan hasil investigasi ke penyelenggara uji profisiensi. Jika laboratorium tidak menyampaikan laporan hasil investigasi ke penyelenggaran, maka perlu dipertimbangkan lagi keikutsertaan laboratorium untuk kegiatan uji profisiensi selanjutnya.***AF

Penulis : Ali Fardian