Dientry oleh Rizda - 08 December, 2017 - 2614 klik
Benih Unggul Tanaman Hutan Hasil Pemuliaan Perlu Mendapatkan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

B2P2BPTH (Yogyakarta, 06/12/2017)_Benih unggul tanaman hutan hasil pemuliaan perlu mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), sebagai salah satu hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Demikian juga dengan benih unggul hasil pemuliaan Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (B2P2BPTH). 

“Jenis tanaman hutan hasil pemuliaan, baik yang berkembangbiak secara generatif maupun vegetatif dimohonkan PVT,” kata Ir. Haryanto, MS, narasumber Workshop Implementasi Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Kehutanan di ruang seminar Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (B2P2BPTH) Yogyakarta, Selasa (05/12). 

Kabid. Pendaftaran PVT pada Pusat Perlindungan Variatas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian ini menyampaikan, menurut UU No. 29 Tahun 2000, hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 

Terkait hal ini, Dr. Ir. Dwi Tyaningsih Andriyanti, MP, Dosen Fakultas Kehutanan UGM menyampaikan bahwa selama ini, tanaman kehutanan yang memiliki daur yang panjang, tidak mendapatkan perhatian untuk mendapatkan PVT.

“Namun seiring dengan berkembangnya Hutan Tanaman Industri, PVT ini telah diperoleh oleh PT. Arara Abadi pada salah satu jenis yang dikembangkan di areal konsesinya,” kata Dwi.

Sementara itu, Ir. Tandya Tjahjana, M.Si., Kepala B2P2BPTH dalam sambutannya berharap kegiatan workshop ini dapat memberikan pemahaman kepada peneliti dan pengelola PVT tentang pentingnya perlindungan varietas tanaman kehutanan. Hal ini karena sebagai lembaga riset, B2P2BPTH telah menghasilkan cukup banyak varietas unggul hasil pemuliaan tanaman hutan, yang bahkan telah digunakan di bererapa HTI di Indonesia.

Pada sesi kedua setelah Ishoma, Ir. Warsidi selaku narasumber dari Pusat Perlindungan Variatas Tanaman dan Perizinan Pertanian menyampaikan presentasi dan praktek tentang Prosedur Pendaftaran dan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman.

“Varietas yang akan diajukan PVT nya harus memiliki persyaratan: Baru, Unik, Seragam, dan Stabil yang disingkat BUSS,” kata Fungsional Pemeriksa PVT ini.

Peserta kegiatan ini meliputi peneliti, pejabat struktural dan staf lingkup B2P2BPTH, perwakilan UPT KLHK di DIY, Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY, Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah I Palembang, dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II Makasar, serta PT. Arara Abadi.

Workshop ini terselenggara berkat dukungan dana dari Kementerian Ristekdikti tahun anggaran 2017 terkait dengan Pusat Unggulan Iptek (PUI) Pemuliaan Tanaman Hutan Tropis yang diperoleh B2P2BPTH.***

Penulis : Tim website