Dientry oleh Author - 03 January, 2018 - 1099 klik
Komitmen KLHK dalam Menyelenggarakan Pemerintahan yang Baik dan Benar

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumát, 29 Desember 2017. Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, KLHK menyelenggarakan “Diskusi Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, di Jakarta, Kamis (28/12/2017). Diskusi kali ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, selaku Tim Penyusun UU Administrasi Pemerintahan, dan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Katholik Parahyangan – Bandung. 
 
Menteri LHK, Siti Nurbaya, berharap KLHK menjadi terdepan dalam ketaatan menjalankan peraturan perundangan. “Kita harus menjadi terdepan dalam menjalankan peraturan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, karena kita bukan hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi juga untuk alam dan dunia”, tegas Siti Nurbaya, melalui video yang ditayangkan dalam kegiatan ini.
 
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) adalah dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien. Konsep pokok dalam UU ini mengatur kewenangan, tindakan dan keputusan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang.
 
Diisampaikan Siti Nurbaya, diskusi tentang UUAP kali ini sangat penting mengingat beberapa waktu lalu KLHK mengalami secara langsung implikasi dari UU ini yang mestinya tidak perlu terjadi. Dimana salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri menggugat Menteri LHK di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penerbitan keputusan Menteri LHK dengan kajian hukum fiktif positif, yang akhirnya dapat dimenangkan oleh KLHK. 
 
Esensi fiktif positif sesuai Pasal 53 ayat (3) UUAP, menyebutkan seorang pejabat publik atau pejabat pemerintahan memiliki batas waktu tertentu untuk menetapkan suatu keputusan atau melakukan suatu tindakan. Batas waktunya disesuaikan dengan perundang-undangan. Jika dalam batas waktu tertentu si pejabat tidak menetapkan keputusan atau tidak melakukan suatu tindakan atas permohonan yang diajukan sesuai prosedur, maka permohonan itu dianggap dikabulkan secara hukum. 
 
“Kita acapkali lengah dan seperti menyederhanakan prosedur, sehingga dapat menimbulkan celah hukum atau penyelundupan hukum. Kedepan kita harus memperkuat SOP dari setiap bisnis birokrasi yang intinya writing dan filing, dan lebih berhati-hati dan waspada dengan cara memahami peraturan dengan sebaik-baiknya”, pesan Siti Nurbaya.
 
Sementara itu, Zuldan menjelaskan bahwa UUAP merupakan regulasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memberikan perlindungan kepada penyelenggaraan pemerintahan yang jujur dan baik.
 
“Implementasi UUAP akan sangat menentukan masa depan pemerintahan nasional Indonesia”, ucapnya.
 
Hal itu ditegaskan kembali oleh Asep Warlan yang menyatakan tujuan UUAP adalah memberikan pelindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan. “Dalam UU ini sebuah tindakan akan dianggap benar jika kewenangan benar, substansi benar dan prosedurnya benar”, tegas Asep Warlan.
 
Diskusi ini dipandu oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dan dihadiri pejabat Eselon I dan II lingkup KLHK. (*)
 
Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/968
Penulis : PPID