Dientry oleh Author - 11 January, 2018 - 1038 klik
MUI Mendukung Kebijakan Prioritas KLHK

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 10 Januari 2018. Guna percepatan pelaksanaan program KLHK serta memperoleh catatan-catatan penting dari ulama dan cendekiawan, kali ini Menteri LHK, Siti Nurbaya, berkunjung ke kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta (10/01/2018). 
 
Siti Nurbaya datang dengan didampingi pejabat Eselon I dan Penasehat Senior Menteri LHK, dan diterima langsung oleh Ketua MUI Kiai Ma'ruf Amin, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas beserta pimpinan pengurus pusat MUI lainnya. 
 
Ada dua topik utama yang menjadi bahasan diskusi, yaitu terkait Perhutanan Sosial dan pengelolaan sampah. Menteri Siti Nurbaya menyampaikan bahwa hampir 30 ribu desa di Indonesia berada di hutan dan di tepi hutan, dan sebagian besar masyarakat yang tinggal disana tergolong miskin, oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Perhutanan Sosial.
 
“Melalui Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), masyarakat sekitar hutan diberikan hak kelola terhadap hutan selama 35 tahun, serta akses pendanaan melalui KUR dan pola bagi hasil Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, KLHK”, kata Siti Nurbaya.
 
Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
 
Terkait pengelolaan sampah, Siti Nurbaya menyampaikan timbulan sampah rata-rata di Indonesia sekitar 62 juta ton per tahun, 87% diantaranya sudah tertangani, dan sebagian besarnya berupa sampah plastik. Untuk itu, Menteri LHK mengajak masyarakat untuk hidup bersih dan memperhatikan persoalan sampah.
 
Ketua MUI sangat mendukung program yang menjadi prioritas KLHK tersebut. Ma'ruf Amin menyatakan MUI sudah mengeluarkan 6 fatwa terkait LHK. Diantaranya fatwa yang mengharamkan pembakaran hutan, yang dikeluarkan tahun 2016 lalu. 
 
Merespons program prioritas KLHK, ditambahkan Ketua MUI, banyak hal yang bisa dikerjakan ulama terkait kesejahteraan umat melalui perhutanan sosial, dan menjaga lingkungan. “Dari segi Dakwah MUI punya da’i yang sangat banyak baik pada level nasional sampai kabuaten kota. Kita harapkan di materi khutbah tidak saja menyampaikan antara surga dan neraka tapi juga soal lingkungan, sampah, dan hutan”, ucap Ma’ruf Amin.
 
“Penanganan krisis lingkungan bermuara pada krisis moral, yang perlu ditangani dengan pendekatan moral. Mesjid merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk pembinaan moral keagamaan. Untuk itu, kedepan akan dilaksanakan pelatihan da’i dan mubaligh untuk eco-mesjid, dan pembaruan MoU yang telah ada sebelumnya dengan KLHK, serta perlu dibentuk tim”, pungkas Ma’ruf Amin.
 
Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/981
Penulis : PPID