Dientry oleh Author - 11 January, 2018 - 1195 klik
KLHK Hasilkan 6 Standar Kompetensi Selama Tahun 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 10 Januari 2018.
Guna mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal di bidang pemerintahan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM), KLHK kembali merampungkan 6 (enam) Standar Kompetensi Kerja di tahun 2017. Hal ini disampaikan Kepala BP2SDM, Helmi Basalamah, kepada Biro Humas KLHK (10/01/2018).

Disampaikan Helmi Basalamah, bahwa sampai saat ini KLHK telah membuat 31 standar kompetensi kerja. “KLHK telah merampungkan proses penyusunan 31 standar kompetensi baik Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maupun standar kompetensi kerja khusus serta mengatur pemberlakuannya dalam bentuk Peraturan Menteri LHK, sampai tahun 2017. Bahkan selama tahun 2017 saja, KLHK telah berhasil menyelesaikan 6 standar kompetensi”, jelas Helmi.

Standar kompetensi yang dihasilkan selama 2017, yaitu: Standar Kompetensi Kerja Asesor Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan; Standar Kompetensi Kerja Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (PLH); Standar Kompetensi Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal); Standar Kompetensi Kerja Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan; Standar Kompetensi Kerja Manajer Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air; serta Standar Kompetensi Kerja Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara.

Guna mendukung program tersebut, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan program-program pengembangan SDM. Beberapa program yang sudah berjalan antara lain melalui skema uji kompetensi yang pada dasarnya dilakukan untuk membentuk SDM yang kompeten. Uji kompetensi dilakukan dengan berpedoman pada standar kompetensi yang sudah tersusun baik SKKNI maupun Standar Kerja Khusus.

Pusat Perencaan dan Pengembangan (Pusrenbang) SDM, BP2SDM adalah satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis perencanaan dan pengembangan sumber daya aparatur dan masyarakat lingkungan hidup dan kehutanan di Kementerian LHK.

Standar kompetensi ini diperlukan untuk pedoman penyusunan kurikulum berbasis kompetensi serta pengembangan pendidikan dan pelatihan (Diklat), selain itu juga menjadi instrument penting dalam penyusunan skema dan materi uji kompetensi yang komprehensif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan yang berguna dalam pembentukan dan pembangan SDM yang kompeten. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing Indonesia di dunia Internasional.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada acara Penyerahan Sertifikat Kompetensi Peserta Pemagangan Tahun 2017 pada akhir Desember lalu, menyatakan bahwa fokus pembangunan infrastruktur menjadi lahan garapan yang penting untuk mengatasi ketimpangan pembangunan di Indonesia menjadi hal yang harus segera diselesaikan pada periode pemerintahan ini. Disamping itu, pemerintah juga berfokus pada program pembangunan SDM Indonesia yang handal. 

Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/980

Penulis : PPID