Dientry oleh Rizda Hutagalung - 24 January, 2018 - 1078 klik
Hutan Adat Wujud Nyata Upaya Pemerataan Ekonomi di Indonesia

Nomor : SP. 40/HUMAS/PP/HMS.3/01/2018
 
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 23 Januari 2018. Sebagai upaya mempertemukan aspirasi dan keselarasan administrasi, serta penyelesaian teknis mengenai hutan adat dari aspek pemerintah, akademisi, komunitas, dan masyarakat, KLHK selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hutan Adat, di Jakarta (23-24/01/2018).
 
Turut hadir dalam acara ini, Noer Fauzi Rachman, Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), yang menjelaskan perubahan status Hutan Adat dari Hutan Negara menjadi Hutan Hak, seiring dengan terbitnya putusan MK Nomor. 35 Tahun 2012 hal. 168.
 
"Penting sekali meletakkan putusan MK, dalam konteks mengkoreksi mekanisme sebagai hutan negara, dan kehadiran kita disini menjadi pelaksana dari konsitusi yang telah diputuskan tersebut", tutur Noer Fauzi.
 
Noer Fauzi juga berterima kasih KSP kepada KLHK dan pihak-pihak terkait, yang telah melihat mengakui dan menggunakan pekerjaan-pekerjaan gerakan sosial untuk menjadi dasar dari pekerjaan pemerintah. "Pemberian sertifikat Hutan Adat oleh Presiden dengan didukung KLHK, menunjukkan betapa besar komitmen dari pemimpin tertinggi di negara Indonesia", lanjutnya.
 
Melalui kegiatan ini, Noer Fauzi menilai, sebagai cara baru untuk melihat dan peningkatan kecerdasan spasial. "Peta merupakan dasar hukum legal, dan lokasi Hutan Adat oleh KLHK serta dukungan lainnya berupa pendampingan, menjadi penentu keberhasilannya. Hutan Adat sebagai bagian dari Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria, harus mampu menjadi mantra keadilan pemerataan ekonomi, yang dilakukan secara simultan dengan keberadaan ekosistem dan suatu upaya mewujudkan kesejahteraan sosial", tegas Noer Fauzi.
 
Sementara itu, Siti Nurbaya menyampaikan pentingnya Rakornas ini bagi KLHK, terkait Agenda Perhutanan Sosial dan Hutan Adat. "Perhutanan Sosial merupakan bagian integral dari kebijakan pemerataan ekonomi, yang disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi pada tanggal 4 Januari tahun 2017, yang bertujuan untuk mengatasi kesenjangan sosial. Untuk itu diperlukan perubahan pengelolaan hutan melalui pemberian akses kelola kepada masyarakat dalam bentuk hutan sosial", tutur Siti Nurbaya mengawali sambutannya di Jakarta (23/01/2018).
 
Dalam Perhutanan Sosial, Siti Nurbaya menuturkan terdapat lima prinsip dasar (nilai-nilai), yaitu : 1) Pemanfaatan untuk kesejahteraan; 2.) Partisipasi masyarakat; 3.) Respect to ecologi (function of nature); 4.) Konservasi dan perlindungan hutan (keseimbangan/Homeostasis); dan 5.) Kesadaran untuk preservasi restorasi dan rehabilitasi. 
 
"Kebijakan alokasi kawasan hutan untuk program Perhutanan Sosial telah dialokasikan dalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 12,7 Juta Ha, namun berdasarkan analisa Kementerian LHK dari target 12,7 Juta Ha, telah dilaporkan kepada Bapak Presiden, bahwa sampai dengan tahun 2019, yang realistis seluas 4,38 Juta Ha", jelasnya. Ditambahkannya, saat ini juga telah di bentuk pokja percepatan Perhutanan Sosial dan pelayanan berbasis online. 
 
Berbagai kebijakan telah diterbitkan KLHK mendukung keberadaan masyarakat adat, antara lain yaitu, Surat Edaran KLHK Nomor: SE.1/Menlhk-II/2015, PermenLHK Nomor P. 32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Ha, dan puncaknya penyerahan SK Hutan Adat oleh Presiden, sebagai pengakuan resmi dari Negara. Siti Nurbaya juga mengingatkan agar dapat menghindari tindakan yang represif terkait dengan penanganan klaim masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat (MHA).
 
Tidak ketinggalan, aspek kearifan Lokal dan pengetahuan tradisional, juga dianggap penting oleh Siti Nurbaya, sebagai penyeimbang dari arus globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari komunitas Masyarakat Hukum Adat. "Disinilah perlunya Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat", tegasnya.
 
Saat ini Hutan Adat yang telah ditetapkan, adalah seluas 11.291 Hektar yang terdiri dari 17 unit Hutan Adat di Provinsi Jambi, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, serta areal pencadangan hutan adat di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Jambi, sehingga total hutan adat yang telah diakui seluas 21.918 hektar. 
 
Sementara hasil analisis KLHK terhadap Pemetaan Partisipatif BRWA seluas 9,3 juta ha, terdapat areal klaim/usulan seluas 6.205.809 Ha yang berada di dalam kawasan hutan negara. Berdasarkan telaah terhadap fungsi kawasan, areal dimaksud terdiri dari Kawasan Hutan Lindung seluas 1.663.463,35 Ha, Hutan Konservasi seluas 1.564.689,92 Ha, Hutan Produksi 833.923,65 Ha, Hutan Produksi Terbatas 1.362.528,94 Ha, dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 781.203,07 Ha. 
 
"Diluar Angka - angka tersebut, terdapat informasi mengenai adanya MHA di dalam Areal Konservasi, maupun Hak atau Perizinan yang masih berlaku, sehingga perlu kita diskusikan bersama secara transparan dengan semua pihak yang berkepentingan, sehingga menghasilkan rekomendasi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut", harap Siti Nurbaya optimis.
 
Acara ini turut dihadiri Gubernur, Bupati, dan Kepala Dinas Kehutanan yang wilayahnya termasuk dalam areal peta usulan Hutan Adat. Selain itu hadir Pejabat Eselon I, Penasehat Senior Menteri LHK dan Eselon II KLHK, wakil Kementerian/ Lembaga terkait, akademisi, dan lembaga pendamping.
 
Pada sesi pertama "Kebijakan dan Perundangan terkait Hutan Adat", yang menjadi narasumber yaitu Dirjen PSKL Bambang Supriyanto, Dirjen PKTL yang diwakili Moch. Said, Dirjen KSDAE Wiratno, Dirjen PHPL IB Putera Parthama, dan Dirjen BPDASHL Hilman Nugroho.
 
Sesi kedua menghadirkan pandangan para pihak yang disampaikan oleh narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Dalam Negeri, Dekan Fakultas Kehutanan IPB, Kadishut Sulteng, Perkumpulan HuMa, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan BRWA.
 
"Kita berharap bahwa harapan masyarakat adat untuk berada pada kawasannya sendiri, kawasan hutan adat menjadi nyata sebagai bagian harmonis hubungan manusia dan alam sebagai rangkaian upaya penyiapan Indonesia Sebagai Negara Maju yang ditopang oleh tata kelola SDA yang baik dan ditopang oleh pranata sosial adat yang semakin kokoh di dalam negeri Bhineka Tunggal Ika ini", pungkas Siti Nurbaya.(*)
 
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi 081375633330
 
Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1013
Penulis : PPID