Dientry oleh Rizda Hutagalung - 29 January, 2018 - 1041 klik
KLHK Tetap Konsisten Memerangi Kerusakan Hutan

SIARAN PERS
Nomor : SP. 48 /HUMAS/PP/HMS.3/01/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 26 Januari 2018. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima kunjungan Duta Besar Republik Perancis untuk Urusan Lingkungan Hidup, H.E. Xavier Sticker, di kantor KLHK, Jakarta (26/01/2018). H.E. Xavier Sticker datang bersama pejabat kedutaan dan dari kementerian Perancis.

Berbagai capaian keberhasilan selama periode 2015-2017, disampaikan Siti Nurbaya dalam pertemuan ini. Sesuai tujuan kunjungan H.E. Xavier Sticker dalam rangka Preseidency Perancis pada Group Deklarasi Amsterdam, dengan agenda utama membicarakan upaya Indonesia memerangi kerusakan hutan, dan produksi palm oil berkelanjutan.

Disampaikan Siti Nurbaya, atas upaya bersama pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan, serta dengan ketegasan penegakan hukum lingkungan, kebijakan perlindungan gambut yang konsisten, dan tata kelola lingkungan yang kian tertata, Indonesia bisa terbebas bencana asap sepanjang tahun 2017. Tidak ada lagi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara Nasional serta tidak ada lagi asap lintas negara.

Untuk mendukung kelestarian hutan melalui pengelolaan hutan berkelanjutan, KLHK juga telah menerapkan Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA). “Melalui sertifikasi ini seluruh aspek terkait sosial, ekonomi, lingkungan hidup termasuk deforestasi dinilai”, tegas Siti Nurbaya.

Pemerintah Indonesia juga memberikan akses kepada masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola hutan. Sekitar 12,7 juta hektar hutan dialokasikan untuk masyarakat melalui mekanisme Perhutanan Sosial.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2015-2017 dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Pada periode yang sama, dikeluarkan 353 sanksi administratif. Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.

Ganti kerugian dari putusan inkracht untuk pemulihan lingkungan (perdata), mencapai Rp.17,82 triliun. Sedangkan pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp.36,59 miliar. Ini belum termasuk beberapa kasus yang dimenangkan KLHK menjelang tutup tahun 2017, dan menjadi angka terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Capian lainnya, menurut Siti Nurbaya, angka deforestasi menurun dari tahun ke tahun. “Angka deforestasi Indonesia pada periode 2014-2015 sebesar 1,09 juta hektar, sedangkan pada periode 2015-2016 menjadi 0,63 juta hektar”, katanya.

Disampaikan Siti Nurbaya keberhasilan ini berkat pendekatan dan strategi penegakan hukum yang diterapkan, meliputi: strategi pencegahan dan pengamanan; penegakan hukum terpadu melibatkan PPNS, Polri, Kejaksaaan, PPATK, Komisi Yudisial dan KPK; serta multiple instrument hukum melalui penerapan hukum administratif, penyelesaian sengketa di pengadilan dan penegakan hukum pidana.

Ketika ditanya soal isu moratorium perkebunan sawit, Siti Nurbaya menjelaskan Pemerintah Indonesia telah mempunyai kebijakan menunda pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut untuk keperluan perkebuan termasuk perkebunan sawit. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjamin dan mempertahankan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari pengembangan kelapa sawit melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Industri minyak sawit Indonesia telah terbukti berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pencapaian Sustainable Development Goals” tegas Siti Nurbaya.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1022

Penulis : PPID