Dientry oleh Rizda Hutagalung - 07 February, 2018 - 920 klik
Pemerintah Sepakat Kelola Taman Nasional Secara Terpadu

Nomor : SP. 066/HUMAS/PP/HMS.3/02/2018
 
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 6 Februari 2018. Pengelolaan Taman Nasional, termasuk Taman Nasional laut di Indonesia akan dilaksanakan secara terpadu, untuk mendukung pariwisata, khususnya di sektor kemaritiman. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, di Jakarta (05/02/2018), saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional, dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018.
 
Disampaikan Luhut, seiring pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) ini, juga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait tarif PNBP, dan penyusunan peraturan terkait one map pollution.
 
Hal ini disambut baik oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, yang menyampaikan dukungannya untuk membahas penyesuaian tarif PNBP. Disampaikan Siti Nurbaya, saat ini seperempat dari total anggaran KLHK teralokasi untuk kegiatan konservasi sumber daya alam dan ekosistem, termasuk untuk menopang destinasi wisata yang berada di kawasan konservasi.
 
"Dalam rancangan Perpres ini, perlu ditambahkan beberapa pertimbangan, antara lain terkait kawasan konservasi, pengembangan dan pemberdayaan desa di dalam dan di sekitar kawasan konservasi, serta efektifitas kegiatan yang tercantum dalam draft Perpres tersebut", jelasnya.
 
Selain itu, Siti Nurbaya juga menyarankan, perlu adanya identitas dalam bidang kemaritiman, seperti master plan terkait bidang kemaritiman, khususnya pada 7 (tujuh) Taman Nasional Laut. Saran ini juga diamini oleh Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo.
 
"Dalam Rancangan Perpres tersebut, agar pelaksanaan kegiatan perlu dipertegas terkait peraturan konservasi, yaitu perlu dituliskan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, agar tidak terjadi salah pemahaman bagi beberapa pihak", lanjutnya.
 
Dukungan terhadap penyusunan Perpres ini juga datang dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro. "Pendanaan untuk kegiatan Prioritas Nasional terutama pada sektor pariwisata juga akan ditingkatkan", tambahnya.
 
Sementara, Staff Ahli Menteri Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Rusdi Ridwan mengusulkan agar ada sinkronisasi antara rancangan kawasan laut dengan aturan yang ada pada KLHK. "Perlu ada kejelasan antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan, sehingga tidak berdampak pada pengambilan kebijakan", jelasnya. (*)
 
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

 Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1040

Penulis : PPID