Dientry oleh Rizda Hutagalung - 07 February, 2018 - 865 klik
Staf Ahli Komisi III DPR RI Berkunjung ke BP2LHK Aek Nauli

BP2LHK Aek Nauli (Aek Nauli, 06/02/2018)_Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Aek Nauli mendapat kunjungan dari Komisi DPR III, Agus R. dan rombongan. Kunjungan ini dalam rangka membahas tentang izin pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah pinus di kawasan KHDTK Aek Nauli.

Kunjungan ini disambut oleh Ir. IGN Oka Suparta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Eddy Syahputra Sitepu, S.H, Kepala Seksi Sarana Penelitian; Asep Sukmana, SP, M.Sc dan Dr. Aswandi, Peneliti BP2LHK Aek Nauli, dan Aam Hasanuddin, S.Hut, Teknisi BP2LHK Aek Nauli.

Agus mengatakan bahwa ada beberapa kelompok masyarakat atau koperasi ingin mengelolah HHBK berupan getah pinus. Kelompok masyarakat atau koperasi ini ingin mendapatkan izin atau bermitra dalam pengelolaan getah pinus.

Tentang itu, Eddy Sitepu menjelaskan bahwa BP2LHK Aek Nauli sudah dimintai untuk menyusun PNBP KHDTK Aek Nauli (misalnya penyadapan getah, dan lain-lain). Draf sudah di usulkan ke Badan Litbang dan Inovasi pada Oktober 2017 dan sekarang masih diproses di Kementerian Keuangan. Jika draf PNBP itu sudah turun, maka PNBP yang akan disetor bisa ditetapkan.

“Masih digodok, mudah-mudahan di awal tahun 2018 ini bisa keluar,” kata Eddy.

Selain itu, Eddy juga menjelaskan bahwa dalam UU 41 tahun 1999 KHDTK itu berbeda. Di dalam UU 41 KHDTK itu berfungsi sebagai penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, dan religi dan budaya. Jadi tidak boleh diganggu.

Asep Sukmana menambahkan bahwa BP2LHK Aek Nauli masih menggunakan Peraturan No.92 tahun 2014 tentang pemungutan PNBP dari kawasan KHDTK Litbang. Point-point yang diatur di peraturan tersebut adalah hasil litbang, analisis jasa, bibit, ulat sutra, dan jasa lingkungan. Pemanfaatan jasa lingkungan yang terdapat dikawasan KHDTK dapat berupa photography, tracking, dan camping ground. Kawasan Ekowisata Aek Nauli masih mengacu pada bagian jasa lingkungan di P.92/2014. Dan untuk Hasil Hutan Bukan Kayu belum diatur didalam P.92 tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Aswandi menjelaskan Jika fungsi kawasan BP2LHK Aek Nauli hanyalah hutan lindung, itu mungkin lebih mudah. Tetapi status KHDTK itu bersifat lebih khusus. Kawasan hutan lindung bisa bermitra dengan dinas, KPH dan lain sebagainya.  

Untuk mendapatkan izin, baik itu izin kawasan maupun pengangkutan HHBK itu harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemangku kawasan. Untuk kemitraan Kehutanan, PSKL adalah mediator yang menjadikan skema, dimana kemitraan itu wajib bekerja sama dengan pemangku.

“Bukan kami mempersulit, bukan. Hanya saja peraturan yang mengacu ke pemanfaatan kawasan/pemungutan HHBK di kawasan KHDTK Aek Nauli belum ada,” kata Aswandi.

“Syarat-syaratnya harus lengkap, harus berbadan hukum dan atas masyarakat. Silahkan jika ingin mengirim surat kebalai atau ke badan litbang. Kita akan tunggu kebijakan pimpinan,” kata Eddy.**DCP

Penulis : DCP