- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda Hutagalung -
22 February, 2018 -
698 klik
Presiden Jokowi Lepasliarkan Sepasang Elang Jawa di Hulu DAS Citarum
Nomor : SP. 95 /HUMAS/PP/HMS.3/02/2018
Bandung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 22 Februari 2018. Dalam upaya mendukung pencanangan Restorasi Ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melepasliarkan sepasang Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), yang diberi nama Luken (Jantan) dan Gendis (Betina) di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, Kamis (22/2/2018).
Luken (1 tahun 7 bulan) dan Gendis (1 tahun 5 bulan) adalah hasil operasi penertiban dari perdagangan satwa yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa-Bali Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK di Malang Jawa Timur kemudian diserahkan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) pada tanggal 16 Juli 2017. Setelah melalui kajian kesehatan dan kajian perilaku elang selama proses rehabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang, elang ini dinyatakan layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam.
Dengan usia yang masih sangat muda dan perilaku yang masih liar, diharapkan bahwa elang muda ini memiliki potensi dan peluang lebih baik untuk beradaptasi dan berkembang di alam. Selain itu, kedua elang yang akan dilepasliarkan ini telah dipasangkan/dijodohkan sejak awal November 2017. Diharapkan, di alam liar nanti mereka bisa berjodoh hingga bisa berkembang biak menambah populasi elang di habitat alaminya.
Disisi lain, dengan adanya pelepasliaran ini, akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai penting keberadaan elang dan habitatnya bagi lingkungan dan kehidupan dimasa yang akan datang. Sebagaimana diketahui Elang adalah top predator atau puncak dalam piramida makanan, yang menduduki posisi penting dalam mengatur keseimbangan ekosistem sebuah kawasan.
Elang Jawa adalah Simbol Satwa Nasional Dirgantara, karena Kelangkaan dan Kemiripannya dengan Garuda. Populasi Elang Jawa hanya tinggal 325 pasang, sehingga IUCN (International Union for Conservation of Nature) menetapkan jenis ini sebagai salah satu jenis elang terancam punah dengan kategori gawat (Endangered).
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1069