Dientry oleh Rizda Hutagalung - 28 February, 2018 - 852 klik
Perkuat PPID di Daerah, Biro Humas Adakan Pembinaan dan Pengembangan PPID Regional Sulawesi dan Maluku

BP2LHK Manado (Makassar, Februari 2018)_Untuk memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan Pembinaan dan Pengembangan PPID Regional Sulawesi dan Maluku. Dikoordinir Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion  Sulawesi  dan Maluku (P3E Suma), kegiatan tersebut dilaksanakan di Dalton Hotel and Convention Makassar, 22 - 23 Februari 2018. 

"Biro Humas sebagai pejabat PPID Utama KLHK menganggap perlu dilakukan upaya penyelarasan berbagai peraturan untuk penguatan pelayanan informasi publik baik pusat dan daerah," kata Kepala Biro Humas KLHK, Ir. Djati Witjaksono Hadi, M.Si dalam arahannya bertema “Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Lingkup KLHK”. 

Sebelumnya, saat membuka acara, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion  Sulawesi  dan Maluku (P3E Suma) Ir. Darhamsyah, M.Si mengatakan, PPID jaman now harus bisa menyampaikan informasi penting suatu badan publik. 

Ir. Darhamsyah, M.Si juga menambahkan bahwa ada tiga poin penting tentang informasi yang disampaikan kepada masyarakat. "3 poin penting dalam penyampaian informasi yang harus kita perhatikan, yaitu human interest, aktual serta membangun kepercayaan kepada pemerintah,” kata Darhamsyah. 

Hadir sebagai narasumber di hari pertama, yaitu Komisi Informasi (KI) Pusat dan Komisi Informasi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satu Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Cecep Suryadi membawakan materi "Peningkatan layanan PPID dalam Reformasi Birokrasi". 

Dalam paparannya Cecep menekankan pentingnya informasi mana yang bisa diberikan maupun dikecualikan untuk disampaikan kepada publik. 

"Para pejabat PPID berhak menentukan informasi bisa dibuka atau dikecualikan, khusus untuk informasi yang dikecualikan sebelumnya harus dilakukan uji kosekuensi untuk mengkaji apakah informasi tersebut bisa diberikan kepada Publik atau tidak," kata Cecep. 

Pada hari kedua, sebagai narasumber adalah penggiat sosial media, Rully Prayoga yang menyampaikan materi “Strategi Pengelolaan Informasi Publik melalui Media Sosial”. Selain itu, juga  disampaikan Draft PerMenLHK tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KLHK oleh Kabag. Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik, Biro Humas KLHK, Kuswandono, S.Hut, M.Si. 

Diakhir acara, Kabag Tata Usaha P3E Suma, Ir. Muh. Abidin, M.Si menyampaikan beberapa hal sebagai penutup rangkaian kegiatan pembinaan. Beberapa hal tersebut, diantaranya bahwa media sosial berperan penting dalam strategi pengelolaan informasi publik karena merupakan komunikasi dua arah dan bersifat viral sehingga bisa mempercepat pengembilan keputusan. 

”Tahun 2018 ini adalah tahun kehumasan, oleh karena itu kita semua berharap penyampaian informasi kepada publik bisa berjalan dengan baik karena itu akan meningkatkan kinerja KLHK,” tutup Abidin. 

Pembinaan dan pengembangan pejabat PPID ini diikuti oleh 80 peserta dari 39 Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK se-Sulawesi dan Malaku.***MF

Penulis : M. Farid