Dientry oleh Rizda Hutagalung - 22 March, 2018 - 754 klik
Pansus DPRD Kaltim Konsultasikan Raperda Pengelolaan Perubahan Iklim ke P3SEKPI

P3SEKPI (Bogor, 21/03/2018)_Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) mendapat kehormatan atas kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kampus Litbang, Bogor, Jumat (09/03/2018). Kunjungan Pansus Pembahasan Raperda Provinsi Kaltim yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, H. M. Syahrun ini dalam rangka mengkonsultasikan hal-hal terkait Raperda Pengelolaan Perubahan Iklim.

Tiga hal penting yang didiskusikan dalam pertemuan ini adalah kebijakan terkait perubahan iklim, sanksi yang mungkin dapat diterapkan dalam rangka memotivasi pelaksanaan Perda, dan sejauh mana ditetapkannya Kaltim sebagai pilot project penurunan karbon dapat mempengaruhi Raperda.

Beberapa tanggapan, saran, dan masukan P3SEKPI yang disampaikan oleh peneliti dan Agus Harya Setyaki, mewakili Kepala P3SEKPI, diantaranya Kementerian LHK telah menerbitkan peraturan terbaru terkait perubahan iklim, yaitu P.71, P.72, dan P.73 Tahun 2017; Insentif dan pendanaan perubahan iklim dapat dimasukkan dalam Raperda. Insentif sangat diperlukan karena banyak stakeholder yang telah mengembangkan kawasan di Kaltim (perlu kejelasan benefit sharing).

Pada pertemuan ini juga disarankan, Raperda perlu memuat isu-isu global, tidak hanya isu kehutanan; Pemprov. Kaltim perlu melegitimasi lembaga DDPI yang telah dibentuk agar pembiayaan dan aktivitasnya lebih lancar; Perlu aturan peralihan apabila Perda tidak dijalankan oleh gubernur terpilih selambat-lambatnya 2 tahun; dan perlu dimasukkan peran swasta untuk mendukung penurunan emisi.

Selain itu, indikator makro perlu dipertajam pada konsultasi publik dan perlu dijelaskan secara transparan di Kaltim. Indikator lainnya yang perlu dipertajam adalah ketahanan ekonomi karena belum memunculkan aspek biofisik, sosial, dan dampak terhadap masyarakat.***

Penulis : Tim website