Dientry oleh Rizda Hutagalung - 05 April, 2018 - 668 klik
Mengabaikan Klirens Etik Berarti Melanggar Kode Etika Peneliti

B2P2BPTH (Yogyakarta, 03/04/2018)_Klirens etik dalam penelitian dan publikasi bertujuan membantu peneliti untuk menghindarkan diri dari kesalahan, baik dalam tahap perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian maupun dalam diseminasi hasil penelitian (pubilkasi ilmiah) dengan cara melakukan self assessment. Oleh karena itu, mengabaikan klirens etik berarti melanggar kode ttika peneliti. 

Hal ini disampaikan Ketua Tim Penilai Peneliti Instansi (TP2I) BLI, Prof. (Ris) Gustan Pari, ketika menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi sosialisasi perka LIPI No. 08/E/2013 tentang pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah, dan Perka LIPI No. 2 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, di B2P2BPTH, pada Rabu (28/03/2018). 

Menurut Gustan Pari, dalam kode etika peneliti (etika publikasi) ada beberapa hal yang perlu dipahami yaitu hak pengarang, diseminasi hasil dan kebenaran ilmiah. “Pertama, hak pengarang adalah menghormati hak pengarang lain dalam tim, memberi pengakuan kepada pihak lain yang berjasa,” jelas Gustan. 

Berikutnya adalah diseminasi hasil yaitu publikasi ilmiah secara tertulis, publikasi hasil pertama kali dan sekali. “Ketiga, kebenaran ilmiah yaitu menghindari kesalahan prosedur, praktik dan kesalahan lain termasuk yang tidak disengaja,” tegas Gustan. 

Sementara itu dalam sambutannya Kepala Bidang DIK, Retisa Mutiaradevi, S.Kom., M.CA mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman Kode Etika Peneliti agar mawas diri sebelum tersandung persoalan etika dalam Penelitian dan Publikasi Ilmiah. 

“Selain itu juga menghindari kesalahan dan penyalahgunaan Penelitian dan Publikasi Ilmiah yang berujung pada pelanggaran Kode Etika Peneliti,” tambah Retisa. 

Retisa melanjutkan bahwa permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan peneliti antara lain rentan tersandung persoalan plagiarism, kesalahan dan penyalahgunaan penelitian dan publikasi ilmiah yang berujung pada pelanggaran kode etika peneliti serta belum optimalnya pemahaman terkait pengusulan dan penilaian angka kredit jabatan fungsional peneliti. 

Pada kesempatan itu Gustan juga mengingatkan bahwa dalam kode etika publikasi ilmiah,  kegiatan penelitian belum dianggap selesai apabila belum dilakukan diseminasi hasil penelitian melalui publikasi ilmiah. 

Kode etika publikasi ilmiah bertujuan sebagai alat pembinaan bagi pengelola, editor, mitra bestari, pengarang, dan pihak sponsor untuk memenuhi dasar-dasar kenetralan, keadilan, dan kejujuran ilmiah.***MNA

Penulis : M. Nurdin Asfandi