Dientry oleh Rizda Hutagalung - 18 April, 2018 - 560 klik
Pembinaan Pegawai, Sekretaris TP2I: Peneliti Harus Memahami Kode Etik

BP2TSTH (Kuok, 17/04/2018)_Untuk memperjelas aturan terbaru dalam kepegawaian dan jabatan fungsional peneliti, Kamis (12/04/2018) lalu, BP2TSTH Kuok mengadakan pembinaan pegawai. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Badan Litbang dan Inovasi (BLI), Ir. R. Gunawan Hadi Rahmanto, M.Si. dan Sekretaris TP2I, Dr. Ir. Murniati, M.Sc hadir sebagai pembicara.

Sekretaris TP2I menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para peneliti yakni paparan mengenai tim TP2I pada periode 2016-2019, kode etika peneliti, kode etika publikasi ilmiah, klirens etik dalam penelitian dan publikasi, serta kasus-kasus pelanggaran etika yang telah terjadi.

Murni mengatakan bahwa banyak peneliti yang belum memahami aturan jabatan fungsional peneliti, kode etika penelitian dan publikasi ilmiah sehingga pelanggaran kode etik di BLI makin sering terjadi dan juga menyebabkan kualitas KTI semakin menurun.

“Kode etik peneliti dan publikasi ilmiah harus benar-benar dipahami oleh para peneliti, ini penting mengingat adanya hukuman dan sanksi yang berat yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran,” kata Murni.

Selain itu, Murni juga mengingatkan kembali tentang tanggung jawab seorang peneliti. Tanggung jawab itu antara lain, terhadap proses penelitian, terhadap hasil penelitian yang memajukan ilmu pengetahuan, tanggung jawab kepada masyarakat ilmiah yang memberi pengakuan di bidang keilmuan, serta tanggung jawab untuk menjaga kehormatan lembaga yang mendukung pelaksanaan penelitiannya.

Semua hal tersebut harus dilandaskan dengan moralitas peneliti. Moralitas peneliti sendiri ialah mendedikasikan pekerjaan untuk kebaruan dan kemajuan ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi integritas kejujuran dan keadilan dalam melakukan penelitian.

Sebelumnya di awal acara, Gunawan mendorong dan memberikan semangat kepada para peneliti dan teknisi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Ha ini akan berkaitan dengan jenjang karir pegawai tersebut. Secara aturan, teknisi yang sudah memperoleh gelar S2 dapat melakukan Inpassing menjadi peneliti tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kepala BP2TSTH Kuok, Mochlis, S.Hut.T., MP., berharap peneliti BP2TSTH Kuok dapat memahami semua aturan-aturan dan kode etik yang berlaku sehingga dapat terhindar dari segala bentuk pelanggaran. “Karena kalau sudah terjadi pelanggaran, sanksi sosial akan sulit untuk dihilangkan,” kata Mochlis.***M/ASY/KDR

Penulis : Tim website