Dientry oleh Rizda Hutagalung - 11 May, 2018 - 765 klik
Melalui Workshop, BP2TSTH Kuok dan Mitra Sosialisasikan Penerapan Hukum Terhadap Eksploitasi Tumbuhan Langka

BP2TSTH (Pekanbaru, 8/5/2018)_Balai Litbang Teknologi Serat Tanaman Hutan (BP2TSTH) dan International Tropical Timber Organization (ITTO) menggelar workshop bertema “Penguatan Kesadaran Mengenai Penerapan Hukum pada Eksploitasi Tumbuhan Langka” di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (7/5). 

Workshop ini merupakan salah satu agenda dalam mengkampanyekan kesadaran hukum kepada masyarakat tentang adanya konsekuensi hukum atas eksploitasi spesies langka. Sebagai informasi, upaya konservasi dan pemanfaatan spesies tumbuhan asli Sumatera telah dilakukan BP2TSTH bekerja sama dengan ITTO sejak tahun 2015 hingga sekarang.

Tanaman langka tersebut, yaitu Merbau (Intsia palembanica, Miq), Taxus (taxus sumatrana), Andalas (Morus macroura), Kulim (Scorodocarpus borneensis Becc), Ramin (Gonystylus bancanus), Giam (Cotylelobium melanoxylon) dan Gaharu (Aquilaria malaccensis). 

Acara tersebut dihadiri oleh unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian LHK di Propinsi Riau, Dinas LHK Provinsi Riau, kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Propinsi Riau dan Sumatera Barat, praktisi, perguruan tinggi, pelaku usaha dan LSM. 

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera, Amral Fery menekankan perlunya kerjasama pemerintah dan masyarakat untuk keberhasilan konservasi spesies langka. 

“Terciptanya masyarakat yang sadar hukum akan eksploitasi spesies langka merupakan salah satu aspek keberhasilan konservasi jenis-jenis lokal Sumatera. Yang pada akhirnya dapat menjaga plasma nutfah yang dimiliki oleh bangsa kita,” tegasnya. 

Workshop ini berlangsung secara panel dengan mengangkat enam materi diskusi. Pada sesi pertama, tema diskusi disampaikan oleh Ardi Risman dari Gakkum KLHK, Yanto Rochmayanto dari P3SEKPI dan AYPBC Widyatmoko dari BBP2BPTH Yogyakarta. Secara berurutan mereka menyampaikan tentang penerapan hukum kebijakan konservasi tumbuhan langka; kearifan lokal dalam penerapan hukum terkait perlindungan atau konservasi tumbuhan langka; dan kebijakan perlindungan sumber daya genetik tumbuhan langka. 

Sementara pada sesi diskusi kedua, pemateri terdiri dari Erli Sukrismanto dari BBKSDA Sumatera Barat, Tajudin Edi Komar dan Adi Susilo yang keduanya mewakili Puslitbang Hutan. Tema diskusi yang diketengahkan adalah konflik dalam perlindungan atau konservasi tumbuhan langka, pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati, dan strategi perlindungan atau konservasi sumberdaya alam hayati. 

Acara diakhiri dengan pembacaan rumusan dan kesimpulan diskusi oleh ketua panitia, Eka Novriyanti. Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa rumusan tersebut akan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai masukan untuk pembuatan kebijakan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas lagi. 

Menutup acara, Kepala BP2TSTH Kuok, Mochlis berharap peserta diskusi dapat menambah pengetahuan dari informasi yang telah disampaikan oleh para narasumber dan meningkatkan kepedulian terhadap upaya konservasi sumberdaya hayati.***SW & ASY

Penulis : SW & ASY