SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda Hutagalung -
30 May, 2018 -
1132 klik
P3KLL Terus Sempurnakan Rancangan Regulasi Merkuri
P3KLL (Serpong, 28/5/2018)_Melalui berbagai tahapan, Pusat Litbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) terus menyempurnakan rancangan regulasi merkuri. Rabu (23/5/2018), P3KLL menyelenggarakan Sosialisasi Komite Penelitian dan Pemantauan Merkuri dalam rangka mendukung implementasi ratifikasi Konvensi Minamata, di ruang meeting 1 P3KLL, Serpong.
Hadir dalam acara ini, calon anggota komite dari Kementerian/Lembaga terkait dan Perguruan Tinggi. Para undangan yang hadir pada prinsipnya mendukung pembentukan komite ini untuk memperkuat jaringan penelitian dan pemantauan terkait dan senyawanya di Indonesia.
Hasil pertemuan ini menjadi bahan penyempurnaan rancangan pembentukan Komite Penelitian dan Pemantauan Merkuri yang akan diproses lebih lanjut menjadi Kepmen LHK. Rancangan ini merupakan hasil pembahasan sebelumnya, Rabu (9/5/2018) menindaklanjuti hasil expert meeting, workshop dan konsultasi dengan Direktorat Pengendalian B3 dan Sekretariat BLI yang diadakan P3KLL.
Acara pembahasan rancangan KepMen LHK tentang Komite Penelitian dan Pemantauan Merkuri Rabu (9/5/2018) ini dibuka oleh Kepala Bidang Metrologi dan Kalibrasi P3KLL, Wisnu Eka Yulyanto. Narasumber yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Yunik Kuncaraning Purwandari, Kasubdit Penetapan Konvensi B3 dan Sri Susilawati, Sub Bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana Sekretariat BLI.
Beberapa masukan untuk revisi rancangan regulasi diantaranya terkait dengan penjelasan tugas komite dan sekretariat komite, keanggotaan komite, pencantuman regulasi terkait dan penyesuaian business process yang mencakup tata hubungan kerja agar lebih efektif pada saat implementasi regulasi nantinya.***