Dientry oleh Rizda Hutagalung - 30 July, 2018 - 1084 klik
Mulai Juli 2018, Proses Akreditasi Jurnal Ilmiah Satu Pintu

Balitek DAS (Solo, Juli 2018)_Per Juli 2018, proses akreditasi jurnal ilmiah dilakukan melalui satu pintu, hanya di Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti). Hal ini disampaikan Dr. Haruni Krisnawati, Peneliti Badan Litbang dan Inovasi (BLI) selaku Editor in Chief Indonesian Journal of Forestry Research (IJFR) saat sharing Pengelolaan Jurnal Ilmiah di ruang Rapat Balai Litbang Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Balitek DAS) Solo, Kamis (19/7/2018). 

Haruni menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam peraturan Menristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jurnal ilmiah yang telah terakreditasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan masa akreditasinya masih berlaku maka secara otomatis juga diakui oleh Kemenristekdikti. 

“Kita jangan kecil hati. Karena peringkat akreditasi jurnal ilmiah sekarang dibagi menjadi 6 (enam) peringkat. Jadi teman-teman harus optimis bahwa kita pasti terakreditasi tetapi minimal peringkat 3,” kata Haruni memberi semangat. Sebagai informasi, Jurnal Penelitian Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (JPPDAS), jurnal ilmiah yang dikelola Balitek DAS baru mau diproses pengajuan akreditasinya. 

Lebih lanjut dijelaskan, dalam peraturan baru tersebut disebutkan, ada 6 peringkat klasifikasi akreditasi jurnal yaitu Peringkat I nilai 85-100, Peringkat II nilai paling kecil 70, Peringkat III nilai niminal 60, Peringkat IV nilai minimal 50, Peringkat V nilai minimal 40, dan Peringkat VI nilai minimal 30. Klasifikasi tersebut akan berpengaruh pada nilai angka kredit fungsional peneliti. Semakin tinggi peringkatnya (I) maka nilai angka kreditnya juga akan besar. 

“IJFR ada di peringkat 2. Tahun ini, ada 5 jurnal ilmiah yang terakreditasi yaitu Jurnal Penelitian Hasil Hutan, Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam, Jurnal Penelitian Hutan Tanaman, Jurnal Penelitian Sosial Ekonomi Kehutanan, dan Jurnal Pemuliaan Tanaman Hutan. Semua ada pada peringkat 2,” jelas Haruni. 

Haruni juga menjelaskan, penilaian akreditasi jurnal ilmiah dilihat dari 9 unsur, yaitu: Penamaan jurnal ilmiah. Nama jurnal ilmiah dihubungkan dengan ruang lingkup artikel yang ditetapkan oleh jurnal sehingga apabila nama yang diberikan bersifat umum, tetapi ruang lingkupnya spesifik dapat dinilai baik; Kelembagaan penerbit jurnal ilmiah; Penyunting dan manajemen jurnal; Substansi artikel; Gaya penulisan yaitu konvensi tata keseragaman dalam penulisan secara konsisten; Penampilan jurnal ilmiah yang ditampilkan secara konsisten; Keberkalaan, terkait mengenai jadwal terbit dan penomoran terbitan; Penyebarluasan; serta Disinsentif.

“Suatu jurnal ilmiah dinyatakan terakreditasi Peringkat 2, apabila manajemen dan substansi sekurang-kurangnya memperoleh nilai total 70, dengan nilai substansi sekurang-kurangnya 26. Disinsentif (maksimum -20) diberlakukan bila terjadi penyimpangan unsur-unsur,” kata Haruni. 

Oleh karena itu, sertifikasi akreditasi jurnal ilmiah ini akan berlaku mundur. Misalnya JPPDAS, apabila mendapat sertifikasi akreditasi maka akan berlaku dari jurnal nomor pertama yang diajukan.***  

 

Informasi Lebih Lanjut:

Balai Litbang Teknologi Pengelolaan DAS (Balitek DAS)

Website : http://dassolo.litbang.menlhk.go.id

Jl. Jend. A. Yani Pabelan Kotak Pos 295, Surakarta 57012, Telp.  0271 - 716709, Fax.   0271 – 716959

Penulis : Tim website