Dientry oleh Rizda Hutagalung - 24 August, 2018 - 1378 klik
Upayakan Restorasi Areal Konsesi, PT. Alam Bukit Tiga Puluh Gandeng BP2LHK Palembang

BP2LHK Palembang (Palembang, Agustus 2018)_Dalam rangka merestorasi areal konsesinya, PT. Alam Bukit Tiga Puluh (ABT), pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Kayu – Restorasi Ekosistem -Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) di Kabupaten Tebo, Jambi menggandeng Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Palembang.

Dari kunjungan inisiasi kerjasama yang dilakukan PT. ABT ke kantor BP2LHK Palembang, Senin (20/8/2018) diketahui bahwa kerjasama yang akan dijalin difokuskan pada upaya merestorasi lahan bekas perkebunan kelapa sawit dengan jenis tanaman keras dan beberapa jenis tanaman hasil hutan bukan kayu (HHBK) bersifat lokal yang memiliki tingkat toleransi tinggi.

"Tidak banyak pihak yang sudah mendalami pengembangan jenis tembesu. Kami dapat informasi melalui penelusuran secara online, Balai ini telah mengkemas hasil-hasil penelitian terkait tembesu berupa bunga rampai. Karena itulah kami datang untuk menjajaki peluang kerja sama," kata Angga Pratama, perwakilan PT. ABT.

Menyambut baik inisiasi kerjasama ini,  Ir. Tabroni, Kepala BP2LHK Palembang mengatakan sangat terbuka menjalin kerjasama dengan PT. Alam Bukit Tiga Puluh. “Apalagi inisiasi ini didasari keinginan untuk melakukan restorasi pada lahan bekas perkebunan kelapa sawit. Harapannya lahan tersebut bisa kembali berhutan,” kata Tabroni.

Lebih lanjut, Tabroni mengatakan, BP2LHK Palembang dengan basis kelitbangan akan berperan dalam transfer knowledge atau teknologi aplikatif sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat menghasilkan nilai baik ekonomi, ekologi dan sosial yang tinggi.

Sebagai informasi, PT. ABT sebelumnya telah memperoleh IUPHHK-RE berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 7/1/IUPHHK- HA/PMDN/2015 pada 24 Juli 2015. Kawasan hutan areal konsesinya seluas 38.655 hektar di Kabupaten Tebo merupakan kawasan dengan tipe hutan hujan tropis dataran rendah.

Beberapa komunitas penduduk asli tradisional Jambi seperti Suku Anak Dalam, Talang Mamak, dan Melayu Tua tinggal di dalam areal kerja perusahaan ini dan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap hutannya. Keberadaan mereka diharapkan bisa sejalan dengan tujuan restorasi ekosistem.

Kompleksitas masalah sosial di tingkat tapak pada areal kerja PT. ABT pada satu dekade terakhir menjadi lebih tinggi karena banyaknya pendatang dari luar provinsi yang mencari peluang usaha di kawasan hutan. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan utama bagi PT. ABT dalam melakukan pengelolaan hutan untuk restorasi ekosistem.***soe