Dientry oleh Rizda Hutagalung - 18 July, 2018 - 501 klik
5 Jurnal BLI Raih Akreditasi Ristekdikti

BLI (Jakarta, 17/7/2018)_Badan Litbang dan Inovasi (BLI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak henti mempertahankan prestasi, 5 jurnal yang diterbitkannya kembali berhasil meraih status “Terakreditasi Peringkat 2”. Akreditasi tersebut ditetapkan dengan Keputusan  Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti) Nomor: 21/E/KPT/2018, tanggal 9 Juli 2018 tentang Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2018.

Kelima jurnal tersebut yaitu Jurnal Penelitian Hasil Hutan yang dikelola oleh Pusat Litbang Hasil Hutan; Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam dan Jurnal Penelitian Hutan Tanaman oleh Pusat Litbang Hutan; Jurnal Penelitian Sosial Ekonomi Kehutanan oleh Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim; dan Jurnal Pemuliaan Tanaman Hutan oleh Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan Yogyakarta. Adapun masa berlaku akreditasi kelima jurnal tersebut yaitu 5 tahun, berlaku sejak tahun 2016 sampai 2020.

Sertifikat akreditasi jurnal ilmiah diserahkan secara simbolis kepada perwakilan jurnal setiap kementerian/perguruan tinggi oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti, Dr. Muhammad Dimyati didampingi Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Laksana Tri Handoko pada acara Sosialisasi Akreditasi Jurnal Ilmilah Nasional di Auditorium Widya Graha LIPI,  Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Penerimaan sertifikat akreditasi jurnal ilmiah untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwakili Jurnal Penelitian Hasil Hutan oleh Kepala Pusat Penelitian Hasil Hutan, Dr. Dwi Sudarto. Pada acara sosialisai tersebut juga dilakukan penyerahan daftar jurnal terakreditasi LIPI oleh Kepala LIPI kepada Dirjen Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya lembaga akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia ada dua lembaga yaitu LIPI dan Ristekdikti. “Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah mengamanahkan, lembaga akreditasi jurnal ilmiah bergabung di bawah Kemenristekdikti,” kata Dimyati dalam sambutannya.

Lebih lanjut Dimyati mengatakan bahwa semua jurnal ilmiah yang terakreditasi LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya, secara otomatis diakui oleh  Kemenristekdikti sampai masa berlakunya habis. “Kemenristekdikti akan menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI,” kata Dimyati.

Dimyati juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tersebut, peringkat akreditasi dibagi menjadi 6, peringkat 1, nilai 85 sampai 100; peringkat 2, nilai minimal 70; peringkat 3, nilai minimal 60; peringkat 4, nilai minimal 50, peringkat 5, nilai minimal 40, dan peringkat 6, nilai minimal 30. Pemeringkatan tersebut  dimaksudkan untuk memberikan pilihan kepada lembaga karier jabatan fungsional dalam memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional.***TS

Penulis : Tim website