Dientry oleh Rizda Hutagalung - 16 October, 2018 - 3053 klik
SKP Jadi Acuan Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Peneliti

Balitek DAS (Solo, Oktober 2018)_Saat ini, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi acuan penilaian kinerja jabatan fungsional peneliti. Hal ini sesuai dengan perubahan mendasar proses penilaian angka kredit (AK) jabatan fungsional peneliti pada Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 tahun 2018 yang sebelumnya diatur dalam Perka LIPI Nomor 2 Tahun 2014. 

“Dengan berlakunya peraturan tersebut, pada proses pengajuan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), peneliti harus melampirkan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya beserta data dukungnya,” kata Prof. Ris. Dr. Ir. Pratiwi, M.Sc., peneliti Puslitbang Hutan (P3H) saat mensosialisasikan  Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti di kantor Balai Litbang Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Balitek DAS) di Solo, Jumat (5/10/2018). 

Pratiwi menjelaskan, penilaian kinerja jabatan fungsional peneliti berdasarkan target kerja tahunan yang tertuang pada SKP, sebelumnya adalah setiap 4 tahunan, tapi sekarang angka kredit dinilai per tahun dengan banyak item dan tidak ada penurunan nilai. Dengan demikian, pencapaian AK kumulatif untuk syarat kenaikan pangkat jabatan peneliti dihitung berdasarkan capaian AK setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal (HKM) pada setiap periode. 

“Periode pemenuhan HKM ini sebagai syarat maintenance dalam jabatan yang waktunya selama 4 tahun. Pada saat HKM tidak dapat dipenuhi dalam 4 tahun dengan target 2 jurnal 1 prosiding, maka bisa mundur dengan double target menjadi 4 jurnal 2 prosiding,” tambah Pratiwi. 

Menurut Pratiwi, adanya peraturan ini juga berimbas pada proses pengiriman dan dan pengusulan dokumen AK peneliti. Awalnya dikerjakan secara manual, maka dengan peraturan tersebut harus terkirim melalui aplikasi e-peneliti. Paling lambat 31 Desember 2018, proses ini harus berjalan. 

Dijelaskan juga, selain perubahan pada penilaian AK peneliti, terdapat beberapa perubahan lain, seperti kewajiban peneliti untuk memiliki satu organisasi profesi, jenjang gelar peneliti, serta ketentuan peralihan lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jabatan fungsional peneliti diatur dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti. 

Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Balitek DAS Solo, Dr. Nur Sumedi berharap adanya kedua peraturan tersebut bisa lebih memberikan gambaran nyata output dan outcome peneliti dalam melakukan kegiatan penelitian. Selain itu, Nur berharap, ke depan peneliti tetap bisa memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada masyarakat dan pengguna lainnya, serta balai. 

“Meskipun aturan fungsional peneliti semakin ketat, tapi saya harap peneliti tetap semangat, karena ini sesuai dengan reward yang diterima,” kata Nur.*** 

Peraturan Terkait:

  1. Permenpan RB NO 34 Tahun 2018
  2. Peraturan LIPI NO 14 TAhun 2018

 

Informasi Lebih Lanjut:

Balai Litbang Teknologi Pengelolaan DAS (Balitek DAS)

Website : http://dassolo.litbang.menlhk.go.id

Jl. Jend. A. Yani Pabelan Kotak Pos 295, Surakarta 57012, Telp.  0271 - 716709, Fax.   0271 – 716959

Penulis : Tim website