Dientry oleh Master Administrator - 23 November, 2018 - 722 klik
Redakan Konflik Tenurial di Sumsel, Presiden RI Berencana Serahkan SK Perhutanan Sosial

Palembang (BP2LHK Palembang, November 2018)_Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menlhk), Dr. Siti Nurbaya meninjau langsung persiapan lokasi penyerahan bantuan dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang akan didatangi oleh Presiden, Joko Widodo di Taman Wisata Alam (TWA) Puntikayu pada Rabu (21/11).

Turut serta mendampingi Menteri LHK yaitu Direktur Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan LHK Palembang sebagai koordinator wilayah, serta seluruh kepala balai Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan agenda, pada hari minggu, 25/11, Presiden akan memberikan bantuan berupa motor angkut getah karet dan 25.000 bibit tanaman karet kepada IUPHHK-HTR, alat pengupas kopi kepada kelompok usaha perhutanan sosial, dan penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial.

“Kalau kita bicara tentang hutan sosial, ini berkaitan dengan konflik tenurial. Nanti kalau bapak presiden kemari, akan diserahkan keputusan tentang akses hutan sosial seluas 50.000 ha kepada 10.500 KK dari 10 kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang diberikan akses selama 35 tahun” jelas Siti.

Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan konflik tenurial yang banyak terjadi. Siti Nurbaya menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 2,2 juta hektar sudah diberikan untuk akses kelola kawasan hutan bagi masyarakat dalam skema perhutanan sosial.

“Cita-citanya ada 12,7 juta hektar yang nantinya akan diberikan akses kelola kepada masyarakat, tapi yang sudah selesai baru 2,2 juta hektar. Pekerjaan ini tentunya tidak gampang, mengingat konflik tenurial yang tinggi di lapangan. Saya berharap akhir 2019 ini bisa 3 sampai 4 juta hektar. Ini adalah kerja bersama, untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak”, pungkas Siti.

Siti menambahkan bahwa sebelumnya Presiden sudah menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Jawa Barat pada 11 November lalu. “Jadi mudah-mudahan bapak presiden bisa yakin dengan laporan saya sehingga beliau berkenan kemari” tutup Siti.

Diinformasikan, perhutanan sosial sendiri merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Akses hutan sosial yang dimanfaatkan warga tersebut akan dibina oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yakni pemerintah daerah atau perpanjangan tangan dari pemerintah di area hutan lindung dan hutan produksi. (Soe**)

Penulis : Suningsih