Dientry oleh Rizda Hutagalung - 23 November, 2018 - 778 klik
Pertama di Indonesia, Peraturan Bupati Himbau Penggunaan Dana Desa untuk Lingkungan

Nomor: SP.654/HUMAS/PP/HMS.3/11/2018
Banda Aceh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 23 November 2018.
Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018. Perbup ini pertama di Indonesia, yang menghimbau penggunaan dana desa untuk kegiatan bidang lingkungan.
 
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman ketika ditemui di Jakarta (20/11), menjelaskan bahwa dana desa untuk kegiatan lingkungan tersebut menunjukkan upaya Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim telah dilakukan hingga ke tingkat tapak.
 
"Kegiatan kita tidak hanya negosiasi internasional dan rapat di Jakarta, tapi sudah ada kegiatan nyata pemerintah daerah di tingkat tapak.", jelas Ruandha.
 
Bupati Pidie, Roni Ahmad saat menerima kunjungan media di desa Peunalom II, Kecamatan Tangse, Pidie pada Kamis (22/11) menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan Perbup ini untuk melindungi hutan. Menurutnya, hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat.
 
"Hutan telah memberikan kami kehidupan, memberi kami oksigen, air, dan makanan.", jelas Bupati yang akrab dipanggil Abusyik.
 
Pihaknya juga menjelaskan bahwa dana desa ini perlu dialokasikan untuk perlindungan lingkungan dan hutan karena 67 persen dari total jumlah desa di Kabupaten Pidie atau sebanyak 487 desa berada di sekitar kawasan hutan. Oleh karenanya, untuk melindungi lingkungan dan hutan di Kabupaten Pidie, penggunaan dana desa perlu diprioritaskan pada hal tersebut.
 
Misalnya, pada pasal delapan Perbup ini menyebutkan pembiayaan program dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup skala desa antara lain adalah pembangunan ruang terbuka hijau. Selain itu, program pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS), pemeliharaan hutan bakau atau hutan desa, dan perlindungan terumbu karang.
 
Program lainnya yang disebutkan dalam Perbup ini juga adalah penghijauan pada areal hutan desa atau hutan adat, perkebunan, daerah payau dan pantai skala desa. Kemudian, pembibitan dan penanaman pohon langka, penanaman tanaman keras, reboisasi, pengelolaan sampah dan kegiatan lain sesuai dengan tipologi kondisi desa.
 
Semangat dan inovasi Kabupaten Pidie ini membuat KLHK meneruskannya pada skala nasional. Komunikasi dibangun antara KLHK dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), sehingga melahirkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Permen Desa PDTT 16/2018 memasukkan pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi sebagai contoh prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2019.
 
Proses penyusunan Perbup ini diawali dari kajian yang dilakukan oleh Support to Indonesia’s Climate Change Response - Technical Assistance Component (SICCR-TAC) pada tahun 2017. Kajian ini dilakukan untuk melihat peluang penggunaan dana desa untuk kegiatan yang mendukung pengendalian perubahan iklim. 
 
SICCR-TAC merupakan kemitraan antara Pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa yang berupaya untuk mengendalikan perubahan iklim. Kerjasama ini dimulai sejak Februari 2016 dan akan berakhir pada Januari 2019, dilaksanakan dibawah Direktorat Jenderal PPI KLHK.
 
Fokus proyek SICCR-TAR adalah mendukung pemerintah Indonesia melalui KLHK dalam berkontribusi secara efektif terhadap pencapaian strategi pengurangan emisi nasional yang disebabkan oleh deforestasi dan degradasi hutan.
 
Keberhasilan Pidie dalam menghimbau alokasi penggunaan dana desa ini diharapkan dapat diikuti oleh pemerintah daerah lain di Aceh, khususnya yang memiliki desa-desa yang berbatasan langsung dengan hutan.(*)
 
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330

Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1646

 

Penulis : PPID