Dientry oleh Rizda Hutagalung - 27 November, 2018 - 829 klik
Tingkatkan Kompetensi SDM, KLHK Latih Calon Assesor Karhutla

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 26 November 2018. Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang handal, berkualitas, dan profesional sehingga setiap kejadian karhutla dapat ditangani baik. Selaras dengan hal tersebut, KLHK menyelenggarakan pelatihan calon assesor bidang pengendalian karhutla bagi SDM pengendalian karhutla.

SDM yang berkualitas dan profesional wajib memiliki kompetensi di bidang pengendalian karhutla yang diwujudkan dalam sertifikat kompetensi. Pelatihan Calon Assesor bidang Pengendalian Karhutla yang diselenggarakan KLHK di Bogor (26/11/2018) merupakan wadah peningkatan kapasitas personil dalam pengendalian karhutla. Acara yang dibuka Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan diikuti 24 peserta terdiri dari Kepala Daops Manggala Agni dan ASN Pusat.

Dalam arahannya, Raffles menyampaikan SDM merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan nasional, khususnya pembangunan kehutanan dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat berkeadilan.

“Sebaik apapun sistem mekanisme yang disusun, tanpa didukung SDM kompeten dan profesionalisme, tidak akan berhasil secara optimal,” tambah Raffles.

Oleh karena itu, KLHK menerbitkan Permen LHK Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selajutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SKKNI ini merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang mengamanatkan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pengendalian kebakaran hutan dan lahan perlu didukung dengan pemenuhan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas SDM nya.

Pada tahap awal, Pelatihan calon asessor kali ini dilakukan terhadap Kepala Daops Manggala Agni dari beberapa Daops di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Ke depan, Daops Manggala Agni akan dijadikan tempat uji kompetensi bagi tenaga-tenaga brigade yang akan melakukan sertifikasi bidang pengendalian karhutla, baik pada lingkup pemerintah maupun swasta.

“Dengan pelatihan calon asessor ini, diharapkan kualitas dan kompetensi SDM pengendalian karhutla semakin meningkat dan lebih profesional dalam melakukan penanganan karhutla di Indonesia”, tandas Raffles.

Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1652

 

Penulis : PPID