Dientry oleh Rizda Hutagalung - 30 November, 2018 - 829 klik
KLHK Dorong Praktik Green Business pada UKM

Nomor: SP. 667/HUMAS/PP/HMS.3/11/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 November 2018. Praktik green business atau bisnis ramah lingkungan perlu diterapkan tidak hanya oleh industri besar namun juga oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong dan mendampingi perusahaan untuk mengadopsi praktik-praktik berkelanjutan serta mengintegrasikan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan mereka. Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan, Noer Adi Wardojo pada saat membuka acara Talkshow Dukungan Standarisasi Terhadap UKM Ramah Lingkungan di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (29/11).
 
“Indikator capaian Target Pembangunan Berkelanjutan 12.6 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 adalah meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Penerapan SML tersebut memastikan bahwa sebuah produk dihasilkan dari proses yang lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Tentunya UKM juga wajib menerapkan praktik green business agar terus kompetitif,” ujar Noer Adi.
 
Menurut Noer Adi, kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup ramah lingkungan telah bergerak menjadi preferensi masyarakat dalam berkonsumsi. Masyarakat kini semakin sadar terhadap produk yang dihasilkan dari proses yang lebih bertanggung jawab terhadap di lingkungan. Imbasnya adalah produk ramah lingkungan menjadi produk yang lebih diminati oleh masyarakat.
 
Di sisi pemerintah, perilaku ramah lingkungan juga dilakukan dengan pengembangan rencana kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ramah lingkungan. Sementara itu, rantai pasok global juga semakin meluas dan UKM di Indonesia akan menjadi bagian dari rantai pasok global tersebut. “Untuk itu kita perlu mempersiapkan UKM-UKM ramah lingkungan agar produk Indonesia memenuhi preferensi masyarakat, mampu bersaing, masuk ke dalam daftar barang/jasa pemerintah dan tidak kehilangan potensi pasar global,” ungkap Noer Adi.
 
Noer Adi menyadari, tantangan yang dihadapi sebagian besar UKM Indonesia adalah kepemilikan dan akses sumber daya (anggaran dan SDM). Diperlukan panduan dan skema khusus yang bersifat memudahkan bagi UKM dalam menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Oleh karena itu, KLHK terus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas kolaborasi dalam mendukung UKM.
 
Talkshow Dukungan Standarisasi Terhadap UKM Ramah Lingkungan yang diselenggarakan oleh KLHK bertujuan untuk mengelaborasikan dan merangkum gagasan dan praktik-praktik green business yang telah ada di lapangan. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Turut hadir juga perwakilan Kamar Dagang Indonesia (KADIN), berbagai asosiasi industri Indonesia, perwakilan perguruan tinggi/akademisi, serta pemerintah daerah. Diharapkan seluruh perusahaan di Indonesia termasuk UKM dapat menjalankan praktik bisnis ramah lingkungan sesuai SNI ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan.
 
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Djati Witjaksono Hadi – 081799733330
 
 
Penulis : PPID