Dientry oleh Rizda Hutagalung - 07 December, 2018 - 747 klik
Pertimbangkan Kesejahteraan Satwa, KLHK Translokasikan 11 Ekor Buaya Muara

Nomor: SP. 679/HUMAS/PP/HMS.3/12/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 6 Desember 2018. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) melaksanakan translokasi 11 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur ke PPS Cikananga. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Ahmad Munawir menyatakan, translokasi tersebut mempertimbangkan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).
 
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, status Buaya Muara tergolong ke dalam satwa liar yang dilindungi. Selama ini PPS Tegal Alur merawat satwa liar untuk mengurangi resiko kematian dan mengedepankan kesejahteraan. Setelah melalui pemeriksaan fisik dan mental satwa, serta koordinasi dan kesiapan berbagai pihak, 11 ekor Buaya Muara tersebut akan kami translokasikan ke PPS Cikananga, Jawa Barat,” kata Ahmad Munawir.
 
PPS Tegal Alur adalah tempat transit sementara satwa liar yang dikelola oleh BKSDA Jakarta. Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil sitaan, temuan, atau penyerahan dari masyarakat yang dirawat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa oleh Dirjen KSDAE untuk pelepasliaran maupun translokasi ke Lembaga Konservasi/Penangkaran. Saat ini tercatat 202 ekor satwa menempati PPS Tegal Alur baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi.
 
Sebelas ekor Buaya Muara yang akan ditranslokasikan ke PPS Cikananga berasal dari hasil penyerahan masyarakat dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018. Penyerahan tersebut berasal dari Ciputat (Tangerang Selatan), Jatimulya (Bekasi Selatan), Meruya (Jakarta Barat), Jakarta, Tangerang, Koja (Jakarta Utara), Jatisampurna (Bekasi), Jatiasih (Bekasi), Ciledug (Tangerang Selatan) dan BSD (Tangerang Selatan).
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tanggal 13 November 2018, sebelas ekor Buaya Muara tersebut berada dalam kondisi fisik dan mental yang sehat. Buaya tersebut memiliki panjang 2-3 meter dengan bobot sekitar 50 kg. Translokasi akan dilaksanakan pada malam hari mempertimbangkan jarak tempuh dan suhu udara yang relatif lebih dingin demi keselamatan satwa.
 
Menurut Ahmad Munawir, rencana translokasi Buaya Muara telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Prosedur translokasi tersebut termasuk kesediaan pihak BBKSDA Jawa Barat dan PPS Cikananga untuk menerima dan akan merawat satwa, persetujuan Direktur Jenderal KSDAE, penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), dan hasil pemeriksaan kesehatan.
 
“Berdasarkan kesiapan seluruh pihak, maka rencana translokasi Buaya Muara sebanyak 11 ekor akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 pukul 19.00 WIB menggunakan minibus dari PPS Tegal Alur, Jakarta Barat ke PPS Cikananga, Sukabumi, Jawa Barat,” ucap Ahmad Munawir.
 
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Djati Witjaksono Hadi - 081799733330
 
Informasi lebih lanjut:
Kepala BKSDA Jakarta, Ahmad Munawir - 081288891392
 
 
Penulis : PPID