Dientry oleh Rizda Hutagalung - 10 December, 2018 - 999 klik
Awal Negosiasi COP-24, Indonesia Mendorong Pedoman Transparansi Pelaksanaan NDC

Nomor : SP. 683 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jum’at, 7 Desember 2018. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dihadapan para negosiator COP-24 UNFCCC di Katowice, Polandia mengingatkan kembali agar Delegasi menjadi bagian solusi dalam pencapaian perumusan modalitas, prosedur dan guideline implementasi Paris Agreement terutama terkait Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia telah menargetkan penurunan emisi 29% dari Business as Usual bersama dengan kementerian terkait dan telah menyepakati simpul-simpul kegiatan prioritasnya. 
 
"Persiapan ini sudah on the track termasuk pencatatan semua kegiatan melalui Sistem Registri Nasional. Kita harus mendorong dan menjadi bagian solusi dalam negosiasi pedoman pelaksanaan NDC yang akan diputuskan di hari terakhir persidangan COP-24", kata Menteri Siti beberapa waktu lalu. 
 
Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya menyampaikan karena semua aktifitas mitigasi dan adaptasi perlu pengakuan internasional dibawah regime UNFCCC maka diperlukan sistem tranparansi yang juga akan diatur di COP-24 ini. 
 
Ditemui disela sela jalannya negosiasi (6/12/2018), Nur Masripatin selaku National Focal Point Indonesia untuk UNCCC sekaligus ketua negosiator mengatakan transparancy framework yang membangun prinsip transparancy, accuracy, compherensive dan comparative merupakan bagian sangat penting dalam negosiasi COP-24. "Karena transparancy framework berkaitan dengan measurement, reporting dan Verfification pada aksi-aksi mitigasi dalam pencapaian target NDC, kalau tidak lolos MRV yang diatur UNFCCC ini maka upaya mitigasi tidak akan diakui", jelas Nur Masripatin. 
 
Demikian juga halnya bantuan luar negeri untuk mencapai target 41% akan susah didapatkan karena harus performance based. Nur Masripatin mengatakan bahwa negara maju lebih duluan membangun sistem MRV-nya pada saat menerapkan kewajiban mereka melalui Kyoto Protocol yang dijalankan dari 1994 sampai 2018. Mereka harus membagi teknologi membangun sistem itu, lanjut Nur.
 
Ruanda Agung Sugardiman, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, mengatakan sampai saat ini melalui sistem registrasi nasional sejak dilaunching Menteri LHK telah terdaftar 1177 aksi mitigasi diseluruh Indonesia, termasuk pemangku kepentingan dari non state actor termasuk pemda dan swasta. "Bahkan di dalam SRN ini juga dapat diperoleh informasi berbagai kegiatan adaptasi dan mitigasi kerjasama dengan luar negeri", kata Ruandha.
 
Di Paviliun Indonesia COP-24 sendiri juga membagi informasi aksi-aksi yang dijalankan di domestik. Misalnya Pemerintah Kabupaten Pidie - Aceh, Kabupaten Gorontalo, dan Provinsi Kalimantan Utara tampil membagi informasi tentang intervensi apa saja yang dikerjakan dalam merubah business as usual yang mengemisi untuk berkontribusi pada pencapaian target NDC Indonesia. Dari COP-24 ini diharapkan lahir kesepakatan aturan main dari Paris Agreement. (*)
 
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330
 
 
Penulis : PPID