Dientry oleh Rizda Hutagalung - 10 December, 2018 - 2432 klik
Inisiasi Peraturan Desa “Pengelolaan Hutan Rakyat Berkelanjutan” di Desa Malleleng, Bulukumba

BP2LHK Makassar (Makassar, Desember 2018)_Tim peneliti kerjasama Australian Centre for International Agricultural Research (ACIAR) - Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Makassar, Kamis (6/12/2018) mengadakan diskusi draft-2 Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) di Desa Malleleng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan draft-2 Ranperdes Desa Malleleng bersama seluruh instansi terkait di Kabupaten Bulukumba. Pada acara ini juga dilakukan penyerahan draft-2 Ranperdes dari tim peneliti kepada Kepala Desa Malleleng, untuk ditindaklanjuti prosesnya.

“Sangat penting menggerakkan petani hutan rakyat untuk mengelola lahannya dengan baik sehingga menghasilkan kayu yang berkualitas. Saya sangat mengapresiasi pendampingan yang dilakukan tim peneliti  pada masyarakat Desa Malleleng untuk merancang Peraturan Desa (Perdes). Kelak Perdes ini dapat menjadi pilot project dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya yang juga memiliki potensi hutan rakyat,” kata Misbawati A. Wawo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba, dalam sambutannya.

Dilaksanakan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba, diskusi ini dihadiri oleh instansi terkait lingkup Bulukumba antara lain dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII; Dinas Pertanian, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bulukumba; Camat Kajang, Kepala Desa Malleleng, dan Ketua BPD Malleleng. Ketua kelompok tani Dusun Bunja Desa Malleleng, serta Forum Komunikasi Hutan Rakyat Kabupaten Bulukumba dan HIPKI (Himpunan Pengusaha Kayu) Bulukumba juga hadir pada kesempatan itu.

Mengawali acara, Ketua Pokja penelitian kerja sama ACIAR-BP2LHK Makassar, Achmad Rizal memaparkan kilas balik penelitian ACIAR-Badan Litbang dan Inovasi (BLI) yang telah dilaksanakan di Kabupaten Bulukumba 2005-2020.

“Keberadaan proyek ACIAR-Litbang Kehutanan (BLI) selama hampir 15 tahun mengubah kebiasaan masyarakat yang awalnya asal tanam, sekarang menanam agar hasilnya layak untuk dijual. Hal ini juga tak lepas dari kenyataan bahwa tiga pilar pembangunan kehutanan di Kabupaten Bulukumba yaitu pilar masyarakat, pemerintah dan pengusaha kayu masing-masing telah berperan optimal membentuk embrio kemitraan,” jelas Achmad.

Menurut Achmad, hal tersebut yang mendasari munculnya wacana perlunya ada peraturan yang mengatur pengelolaan hutan rakyat di desa.

Sebelum masuk ke acara diskusi, penanggung jawab kegiatan penelitian policy analysis, Nur Hayati memaparkan tentang pentingnya Perdes pengelolaan hutan rakyat dan kronologis penyusunan Perdes di Desa Malelleng. Perdes tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Berkelanjutan disusun sebagai dasar hukum di tingkat tapak dalam pengelolaan hutan rakyat.  Perdes ini nantinya dapat menjadi acuan bersama semua pihak terkait dalam mengelola hutan rakyat.

“Desa Malleleng pernah memiliki aturan pengelolaan sumber daya alam, namun masih berupa Keputusan Desa. Keputusan desa ini belum memiliki kekuatan hukum, dengan disusunnya Perdes ini, aturan pengelolaan hutan rakyat di Desa Malelleng akan memiliki kekuatan hukum karena sudah melalui proses persetujuan seluruh elemen masyarakat desa,” jelas Nur.

Sebelum acara diskusi dimulai dilakukan penyerahan draft 2 secara simbolis dari tim peneliti kepada Kepala Desa Malleleng didampingi ketua BPD dan disaksikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba. Penyerahan draft 2 ini dimaksudkan bahwa untuk proses lebih lanjut, Pemerintah Desa Malleleng harus lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dengan petani hutan rakyat hingga proses legislasi Perdes.

Diskusi berjalan cukup menarik dan interaktif diantara para peserta yang hadir. Ada beberapa masukan dari peserta diskusi,  masukan tersebut akan diakomodir untuk perbaikan Ranperdes draf 2, dan di akhir diskusi Asnarti Said Culla selaku Kabag. Hukum Setda Kabupaten Bulukumba memberikan pengarahan secara langsung terkait prosedur legislasi Perdes ini di Biro Hukum.

Asnarti juga menjelaskan bahwa keseluruhan proses yang dijalankan tim peneliti bersama masyarakat dan pemerintah Desa Malleleng sudah sesuai prosedur. Setelah draft 2 Ranperdes diserahkan kepada kepala desa, nantinya harus dilakukan konsultasi publik dan sosialisasi kemudian Ranperdes diserahkan kepada BPD untuk tindak lanjut proses berikutnya.

Sebagai informasi, proses inisiasi penyusunan Perdes ini dilakukan pada bulan Mei 2018, dilaksanakan di Kantor Desa Malelleng dan dihadiri para pihak: pemerintah desa, ketua BPD, mantan kepala Desa Malelleng, tokoh masyarakat, koordinator penelitian policy analysis dan tim peneliti BP2LHK Makassar. Dari pertemuan tersebut disepakati perlunya Perdes pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. September 2018 dilakukan penjaringan substansi Perdes yang dihadiri oleh seluruh elemen Desa Malelleng mulai dari kepala desa, ketua BPD, tokoh masyarakat, dan wakil masyarakat.

Hasil masukan dari masyarakat inilah yang menjadi batang tubuh dari Perdes draft 1. Pada bulan Oktober 2018, dilakukan penjaringan masukan untuk perbaikan draft 1 tersebut. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba mendukung dengan membuat tim kecil untuk menelaah Ranperdes dan memberikan masukan. Selain tim kecil, masukan juga diperoleh dari elemen pemerintah desa dan tokoh masyarakat Desa Malelleng. Semua masukan dari parapihak tersebut diakomodir sehingga menghasilkan draf 2 Ranperdes Desa Malelleng.***IND

Penulis : Tim website