Dientry oleh Rizda Hutagalung - 02 January, 2019 - 1653 klik
Pencapaian NDC Indonesia Tahun 2017 Mencapai 24,4%

Nomor : SP. 731/HUMAS/PP/HMS.3/12/2018
 
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 31 Desember 2018. Berbagai upaya pengendalian perubahan ikim yang dilakukan Indonesia, telah berhasil berkontribusi terhadap pencapaian NDC 24,4% pada Tahun 2017 dari target 29% pada Tahun 2030.
 
“Berpegang pada Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia bahwa emisi Business as Usual (BAU) pada tahun 2030 pada tingkat 2.869 Juta Ton CO2e, maka capaian penurunan emisi pada tahun 2016 adalah 10,7% (atau 308 Juta Ton CO2e), dan pada tahun 2017 mencapai 24,4% (atau 699 Juta Ton CO2e) dari target 29% (atau 834 Juta Ton CO2e)” kata Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, pada acara Dialog Refleksi Kinerja untuk Peningkatan Kerja 2019 yang digelar oleh KLHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (31/12).
 
Sebagaimana diketahui, Pasca Paris Agreement Indonesia telah menyatakan komitmen berkontribusi menurunkan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2030 sebesar 29% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% melalui kerjasama internasional. Pengurangan emisi tersebut dilakukan melalui lima sektor utama, yaitu: sektor hutan dan lahan (17,20%), energi (11%), limbah (0,38%), industrial process and product used/IPPU (0.10%) dan pertanian (0,32%). 
 
Pengurangan yang paling signifikan akan dicapai dari sektor kehutanan, dengan pengurangannya menyumbang lebih setengah dari target, yaitu 17,2% dari target 29%, dan 23% dari pengurangan emisi 41%.
 
Dijelaskan Ruandha, NDC di sektor kehutanan akan dicapai melalui 4 kegiatan utama yaitu: Mengurangi deforestasi <450.000 –325.000 ha per tahun pada tahun 2030; Peningkatan prinsip pengelolaan hutan lestari pada Hutan Produksi Alam atau mengurangi degradasi hutan, dan Hutan Tanaman Industri; Rehabilitasi lahan terdegradasi seluas 12 juta ha atau 800.000 ha per tahun pada tahun 2030 dengan tingkat keberhasilan hidup 90%; dan Restorasi lahan gambut seluas 2 (dua) juta hapada tahun 2030 dengan tingkat keberhasilan 90%.
 
Untuk pemenuhan seluruh target, kedepan akan dilakukan penyiapan perangkat dan kebijakan untuk implementasi REDD+ secara penuh result based payment (pembayaran sesuai hasil), termasuk untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam program penurunan emisi melalui mekanisme REDD+. Selain itu, juga dilakukan Review NDC sesuai rule book Katowice Package Program. Penyiapan semua instrumen, partisipasi luas stakeholders, penguatan REDD+, konfirmasi kebijakan dan saluran Carbon-Credit.
 
Pada tahun 2019 juga akan dilakukan sejumlah Corrective Actions, antara lain melalui Perubahan paradigma, dari penanggulangan (pemadaman) menjadi pencegahan kebakaran hutan dan lahan; Distribusi Anggaran dengan komposisi 75% Daerah, 25% Pusat; Penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) melalui Proklim (sinergitas aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim).
 
Menegaskan hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, meminta di 2019 agar lakukan review NDC dan penyiapan sesuai Rules Book yang bisa dilakukan Katowice Package. “Persiapan semua instrumen, konfirmasi, partisipasi, penguatan REDD+, serta konfirmasi kebijakan karbon kredit. Tahun depan agar dilakukan studi upaya penurunan 1,5 derajat celcius”, ucap Menteri Siti.
 
Penanggung jawab berita: 
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330
 
 
Penulis : PPID KLHK