Dientry oleh Master Administrator - 03 January, 2019 - 1400 klik
Sistem Informasi Tanah Objek Reforma Agraria

Pengukuhan kawasan hutan merupakan bagian proses pemantapan kawasan hutan yang membutuhkan waktu panjang dalam penyelesaiannya serta melibatkan banyak pihak sehingga menjadi program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam setiap Rencana Strategis lima tahunan. Kegiatan pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, letak, batas, dan luas kawasan hutan. Permasalahan utama dalam pengelolaan kawasan hutan saat ini adalah adanya tuntutan akan kepastian kawasan hutan. 

Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan berdasarkan Permenhut No. P.18/MenLHK-II/2015 tanggal 14 April 2015 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengukuhan dan penatagunaan kawasan. 

Salah satu pondasi dalam pelaksanaan tata kepemerintahan yang baik (good governance) adalah keterbukaan informasi publik. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2011 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan mengamanatkan pelayanan informasi publik di lingkup Kementerian Kehutanan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi yang dikecualikan.

 

http://sitora.menlhk.go.id

Penulis : Direktorat PPKH