SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Master Administrator -
03 January, 2019 -
1400 klik
Sistem Informasi Tanah Objek Reforma Agraria
Pengukuhan kawasan hutan merupakan bagian proses pemantapan kawasan hutan yang membutuhkan waktu panjang dalam penyelesaiannya serta melibatkan banyak pihak sehingga menjadi program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam setiap Rencana Strategis lima tahunan. Kegiatan pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, letak, batas, dan luas kawasan hutan. Permasalahan utama dalam pengelolaan kawasan hutan saat ini adalah adanya tuntutan akan kepastian kawasan hutan.
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan berdasarkan Permenhut No. P.18/MenLHK-II/2015 tanggal 14 April 2015 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengukuhan dan penatagunaan kawasan.
Salah satu pondasi dalam pelaksanaan tata kepemerintahan yang baik (good governance) adalah keterbukaan informasi publik. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2011 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan mengamanatkan pelayanan informasi publik di lingkup Kementerian Kehutanan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi yang dikecualikan.