- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Master Administrator -
10 January, 2019 -
1255 klik
Masalah Lingkungan PT Freeport Indonesia Sudah Ada Roadmap Penyelesaiannya
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 9 Januari 2019. Setelah Pemerintah RI berhasil mengambil alih kepemilikan PT. Freeport Indonesia (PT.FI) dengan proses divestasi 51% saham PT.FI. Masalah-masalah terkait lingkungan hidup yang ada di PT.FI sudah ada roadmap penyelesaiannya. Hal ini terungkap dalam Media Briefing oleh Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad selaku Ketua Tim Penanganan Masalah Lingkungan Hidup dan Kehutanan PT.FI, di Jakarta, Rabu (9/01/2018).
Terkait masalah limbah PT. Freeport yang sejak tahun 1974 sampai dengan tahun 2018 diketahui mengalirkan tailing melalui Sungai Aghawagon dan Sungai Ajkwa serta menempatkannya di Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) seluas 230 km persegi sudah sesuai aturan yang diterbitkan saat itu.
Kegiatan mengalirkan tailing oleh PTFI melalui Sungai Aghawagon dan Sungai Ajkwa sudah sesuai dengan Ijin dari Pemerintah Propinsi Papua melalui surat keputusan Gubernur Provnsi Irian Jaya Nomor 540 tahun 2002 tentang Ijin Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, Sungai Ajkwa dan Sungai Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan, serta Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penetapan Peruntukan dan Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa di Kabupaten Mimika.
Sumber: Humas KLHK
Berita selengkapnya disini