- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Master Administrator -
10 January, 2019 -
1101 klik
Pedoman Penentuan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen di dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebagaimana antara lain tercermin dalam panduan APBN yang dialokasikan oleh setiap Kementerian/Lembaga. Akan tetapi jumlah dana tersebut sulit diidentifikasi sehingga tidak dapat dilaporkan melalui mekanisme National Communication, seperti pada The First Biennual Update Report dan Third National Communication.
Oleh karena itu, kami menyambut baik inisiatif dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan Penandaan Anggaran (Budget Tagging) terhadap Anggaran Kementerian/Lembaga. Penandaan Anggaran memungkinkan proses perencanaan dan penganggaran kegiatan mitigasi perubahan iklim dilaksanakan secara transparan dan memudahkan pada saat perencanaan untuk mengukur kemajuan maupun kesenjangan (tracking progress and gap) dimulai tahun 2016 dan terus disempurnakan pada tahun 2017.
Pengalaman selama ini dalam melakukan penandaan anggaran membutuhkan pedoman untuk mempermudah proses penyusunan sampai ke level komponen kegiatan dalam setiap aksi mitigasi baik yang secara langsung maupun tidak langsung menurunkan emisi GRK, berdasarkan kriteria dan indikator serta bukti fisik yang diperlukan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak-lanjuti inisiatif Penandaan Anggaran dengan menyusun Pedoman Penentuan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan para pakar. Diharapkan Pedoman yang disusun berdasarkan struktur dan target NDC dapat menjadi rujukan bagi penandaan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga pada saat proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Hasil dari Penandaan Anggaran dapat menjadi bahan evaluasi terhadap persiapan pelaksanaan NDC untuk sektor energi, sektor kehutanan, sektor pertanian, sektor limbah dan sektor IPPU dan pelaksanaan penurunan emisi gas rumah kaca secara umum.
Sumber: Ditjen PPI KLHK
Silahkan download dokumen