Dientry oleh budi - 08 August, 2011 - 2528 klik
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Membuka Lokakarya dan Konsultasi Publik Nasional

Siaran Pers

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Membuka Lokakarya dan Konsultasi Publik Nasional

Pada Selasa, 5 Juli 2011, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Dr. R. Iman Santoso, membuka secara resmi Lokakarya dan Konsultasi Publik Nasional dalam rangka penyempurnaan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 38/Menhut-II/2009. Lokakarya dan Konsultasi Publik Nasional tersebut berlangsung selama 3 hari sampai dengan tanggal 7 Juli 2011 bertempat di Hotel Peninsula, Jakarta, dihadiri oleh sekitar 150 orang peserta mewakili pemangku kepentingan kehutanan Indonesia, baik Pemerintah Pusat (Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan) Pemerintah Daerah (Dinas-dinas Kehutanan propinsi/kabupaten), swasta/asosiasi, akademisi, LSM, dan disaksikan oleh perwakilan kedutaan besar negara-negara sahabat.

Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 38/2009 mengenai Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak diterbitkan pada bulan Juni 2009. Peraturan dimaksud lebih dikenal sebagai peraturan mengenai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hingga Juni 2011, 45 unit pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan total mencapai lebih dari 4,5 juta hektare telah mendapatkan sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari atau sertifikasi legalitas dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Selain itu, lebih dari 100 unit Izin Usaha Industri (IUI) Kehutanan dan IUI-Lanjutan telah mendapatkan sertifikat legalitas.

Sejatinya, SVLK sudah mendapatkan rekognisi dari negara-negara importir kayu. Terbukti bahwa Menteri Kehutanan RI dan Komisioner Perdagangan Uni Eropa pada bulan Mei yang lalu telah memaraf Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang apabila sudah berlaku efektif nantinya Indonesia hanya akan mengekspor produk perkayuan yang terverifikasi legalitasnya melalui SVLK. Namun demikian, setelah lebih kurang dua tahun SVLK diimplementasikan, para pemangku kepentingan kehutanan Indonesia mendapatkan cukup pengalaman praksis, catatan-catatan kritis dan saran-saran dalam rangka menyempurnakan SVLK di masa depan.

Upaya penyempurnan SVLK dimaksud mengakomodasi masukan para pemangku kepentingan kehutanan dari proses serupa di tingkat regional yang dilaksanakan sepanjang Mei-Juni yang lalu, dan diteruskan di tingkat nasional sehingga diharapkan akan makin menambah kredibiltas SVLK.

Dr. R. Iman Santoso dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa SVLK merupakan upaya memberikan jaminan legalitas kayu dan produk perkayuan Indonesia, dan karenanya mengharapkan agar lokakarya dan konsultasi publik ini dapat menjaring masukan publik seluas-luasnya bagi upaya penyempurnaan Permenhut No. P.38/2009. “Saya berharap agar setelah penyempurnaannya nanti, SVLK dapat diimplementasikan secara lebih mudah, murah dan sederhana, namun tetap terjamin kredibiltas dan akuntabilitasnya”, ujar Iman Santoso.

Iman Santoso pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan dari berbagai program kerjasama internasional seperti Multi Stakeholders Forestry Programme (MFP-DFID) dan ITTO Project yang telah membantu Kementerian Kehutanan dalam rangka mendorong implementasi SVLK melalui fasilitasi peningkatan kapasitas para pihak (auditor, pemantau independen), sosialisasi, pendampingan bagi usaha kecil/mikro dan menengah serta upaya promosi keberterimaan SVLK ke berbagai negara di Eropa dan Asia.
Hari pertama lokakarya mengagendakan sesi presentasi dan diskusi berbagai riset aksi terkait implementasi SVLK, evaluasi program peningkatan kapasitas dalam rangka pelaksanaan SVLK, catatan dan pembelajaran dari proses pemantauan independen, mekanisme penyelesaian keberatan, kesiapan industri kecil/menengah dan pembelajaran dari proses pendampingan dalam rangka implementasi SVLK. Melalui presentasi dan diskusi berbagai hasil riset aksi dan pembelajaran dimaksud maka diharapkan akan muncul gagasan-gagasan cerdas dalam rangka penyempurnaan SVLK.

AEN----