Dientry oleh Risda Hutagalung - 28 November, 2019 - 878 klik
Iptek Perbenihan untuk Masyarakat: BP2TPTH Bangun Komunikasi dengan UKM Pembibitan-Perbenihan

BP2TPTH (Bogor, November 2019) _Untuk meningkatkan pemanfaatan inovasi hasil penelitian dan pengembangan: Iptek Perbenihan untuk Masyarakat, Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan (BP2TPTH) - Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membangun komunikasi dan koordinasi dengan para stakeholder perbenihan. Salah satunya dengan pengada pengedar benih tanaman hutan selaku pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) pembibitan-perbenihan tanaman hutan lingkup CDK Wilayah VI Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kamis (21/11/2019), tiga orang perwakilan BP2TPTH bertemu dengan 3 orang pemilik badan usaha (CV) pengada pengedar benih/bibit tanaman hutan yang masih aktif dari 9 badan usaha yang terdaftar di UPTD Sertiffikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan (SPTH) Jawa Barat. 

Komunikasi difokuskan untuk menjaring informasi sejauhmana penggunaan dan aplikasi Iptek perbenihan tanaman hutan serta penerapan Permenhut P.01/Menhut – II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan. UKM pembibitan perbenihan tanaman hutan sebagai calon pengguna Iptek Perbenihan Tanaman Hutan sangat mengapresiasi kegiatan komunikasi ini dan berharap terjalin komunikasi dan koordinasi.  

“Secara teknis para pengada dan pengedar benih dan bibit di wilayah ini sudah cukup menguasai Iptek Perbenihan dan Pembibitan, dan ini menunjukkan sebagian besar IPTEK yang dihasilkan oleh BP2TPTH- Bogor telah diadopsi oleh masyarakat,” ujar Kurniawati Purwaka Putri, S.Hut, M.Si, peneliti, salah satu perwakilan BP2TPTH.

Dari hasil diskusi ini terungkap masalah yang dihadapi para pelaku usaha perbenihan-pembibitan ini yaitu terkait regulasi atau kebijakan perbenihan tanaman hutan. Wachyudi perwakilan para pengada dan pengedar berharap adanya perbaikan tentang regulasi  perbenihan. Selain itu, masih lemahnya pengawasan terhadap peredaran benih dan bibit di lapangan juga menjadi masalah.

“Sertifikat sumber benih, sertifikat mutu benih dan mutu bibit merupakan jaminan akan mutu benih dan bibit yang diperjualbelikan, sehingga pengawasan terhadap peredaran benih perlu dilakukan, agar memberikan kepastian usaha bagi pengada, pengedar maupun konsumen,” kata Wachyudi. 

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat langkah BP2TPTH untuk meningkatan produktivitas riset dan pemanfaatan inovasi hasil riset. Kegiatan ini merupakan bagian dari visi BP2TPTH sebagai lembaga litbang yang dibina untuk menjadi Pusat Unggulan IPTEK (PUI) dengan fokus unggulan perbenihan tanaman hutan tropis.***Kna

Penulis : Tim website