Dientry oleh Dyah Puspasari - 11 March, 2020 - 1836 klik
Memformasikan Sains Membangun Standar LHK

Sebuah catatan Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK
“Fast is fine, but accuracy is everything” (Albert Einstein)
 
BLI_Presiden RI tahun 2020-2024 mencanangkan sasaran makro pembangunan antar lain  tingkat investasi 7%; Industri pengolahan 21%; defisit transaksi berjalan 1,6%PDB; tingkat inflasi 1,5%-3,5%; pertumbuhan industri pengolahan non migas 7,0%; Rasio pajak 11,7% PDB; tingkat kemiskinan pada 6%-7%; tingkat pengangguran terbuka-TPT 3,6%-4,3%; rasio gini 0,360-0,374%; indeks pembangunan manusia-IPM 75,54; dan reduksi GRK 27,3%. Menggiatkan agenda tersebut, Presiden menggulirkan agenda pemangkasan hambatan-hambatan regulasi terkait investasi, lapangan kerja, perpajakan, dan pemberdayaan masyarakat.
 
Menjabarkan agenda-agenda Presiden di tengah-tengah iklim ekstrem dan pertambahan penduduk, percepatan laju  tantangan pengelolaan lingkungan; KLHK merilis, indeks Kualitas Lingkungan Hidup sampai dengan awal 2020 tercatat pada angka 66,56. Target sampai dengan tahun 2024 sebesar 68,53 poin.
 
Sampai dengan tahun 2024, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan mengejar penurunan emisi & limbah (17,54%), laju deforestasi (0,31 juta ha), indeks pengelolaan sampah (70 poin), DAS yang dipulihkan (300.000 ha), nilai konservasi tinggi (18,2 juta ha), PDB nasional (Rp 115 Trilyun), nilai ekspor hasil hutan/TSL/Biosprospeksi (Rp 218,28 Trilyun), PNBP Fungsional (Rp 5,5 Trilyun), penetapan kawasan (3 juta ha), pelepasan TORA (600.000 ha), dan hutan sosial (500.000 ha).
 
Disadari bahwa Kementerian LHK tidak dapat bekerja secara sendirian menghadapi semakin besarnya tantangan alam, sosial, dan globalisasi; paradigma lama tidak lagi mampu menghalau desakan kerusakan alam dan lingkungan serta disrupsi sosial. Untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial perlu paradigma baru dalam  tata kelola LHK.
 
Memformasikan strategi baru, diperlukan mendesak rambu-rambu ambang batas dan kapasitas sangga, yang bisa jadi berubah dari waktu ke waktu melalui proses adaptasi dan evolusi. Ambang batas dan kapasitas sangga tersebut dimanifestasikan oleh kualitas lingkungan dan pengelolaan hutan.
 
Menjamin dan memberikan kepastian kualitas lingkungan dan pengelolaan hutan, di tengah laju langkah pemerintah dalam cipta lapangan kerja, perpajakan, dan pemberdayaan masyarakat-UMKM; jaminan kualitas lingkungan dan kehutanan menjadi krusial. Jaminan dan kepastian memerlukan topangan sains, sambil melakukan manajemen risiko.
 
Sains dan pilihan metode, akan memperkecil deviasi, meningkatkan akurasi dalam prediksi sebuah risiko, dan mendeteksi perubahan kapasitas sangga. Menempuh kepastian dan jaminan produk, praktik, metode, proses, dan pengerjaan, sains dituntut berbicara menjadi landasan pemberian kepastian dan jaminan tersebut; berupa pembangunan standar LHK.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal KLHK juga telah merilis di media publik tentang pembangunan Badan yang akan berfungsi untuk melakukan pengendalian standar instrumen dan peralatan LHK. Badan ini merupakan paradigma baru dalam tata kelola LHK menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial.
 
Harapan badan ini dapat  membangun standar sebagai instrumen penyederhanaan proses perijinan berusaha dan investasi LHK. Melalui penyederhanaan proses perijinan berusaha dan investasi, namun tetap memegang prinsip kehati-hatian (pruden), akan mengakselerasi penciptaan lapangan kerja sekaligus pemberdayaan usaha mikro kecil menengah-UMKM.
 
Rentang kerja badan ini diharapkan tidak hanya pembangunan standar, namun juga memastikan standar yang telah dibangun tersebut diimplementasikan oleh para pelaku LHK. Lebih jauh lagi untuk menjabarkan fungsi pembangunan standar, melakukan evaluasi kinerja implementasi standar, dan melakukan koreksi implementasi standar yang merupakan formasi perwujudan sains yang nyata dan operasional untuk menjaga bumi, air, dan kekayaan alam, serta memajukan Indonesia. Badan ini harus segera bekerja untuk mewujudkan target Pemerintah tersebut.* (YS)
Penulis : Yayuk Siswiyanti